Teropongtimeindonesia - Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam karena Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya
adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan
Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh
Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," ungkap Syaefuloh di
Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/8).
"Rekomendasinya, bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis
dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/Standar
Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan
harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak
ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati,
menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan
Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian
appraisal KJPP. Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh
Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun
2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan
penghematan sebesar 2,5 miliar rupiah dalam pengadaan lahan makam ini.
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp. 73.787.892.000,-, sedangkan dari
hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000,-.
Jadi, ada penghematan sebesar Rp. 2.551.242.000,-," jelasnya.
Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga
telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan
dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
Edwin Asmara

Tidak ada komentar