Teropongtimeindonesia –Jakarta- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.
Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif
Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika
dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga
konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka
keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional
berada di angka 33 persen.
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24
Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya
dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait
perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/08/2021).
Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia
telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan
PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten dan kota berkurang menjadi 51
kabupaten dan kota, level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan
kota, dan level 2 dari 2 kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi
Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten dan
kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,”
lanjutnya.
Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden
mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang
baik pula.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level
4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215
kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten
dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota,” tambahnya.
Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan
penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Tempat ibadah diperbolehkan
dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30
orang;
2. Restoran diperbolehkan makan di
tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam
operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan atau mal
diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen
kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih
lanjut oleh pemerintah daerah;
4. Industri orientasi ekspor dan
penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru
Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan
masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan
aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuhnya.
Terkait vaksinasi, Presiden meminta Menteri
Kesehatan, untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus
tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.
“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan
vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah
disuntikkan,” ungkapnya.
Di samping itu, keterlibatan TNI-Polri dalam
melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak
erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat
dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.
Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan
situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh
kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap
demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan,
pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.
“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan
kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,”
tandasnya.
(Edwin Asmara)

Tidak ada komentar