Teropogtimeindonesia -Banda Aceh – Usia perdamaian Aceh yang ke-16 tahun harus dijadikan momentum untuk memupuk spirit pembangunan Aceh. Sebab, esensi dari perdamaian adalah mewujudkan kesejahteraan serta keselamatan bagi seluruh rakyat Aceh.
Pernyataan
itu disampaikan Gubernur Aceh melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda
Aceh, Iskandar, dalam live Dialog Klik Indonesia Petang TVRI, dari kediaman
pribadinya, di Banda Aceh,
Iskandar
mengatakan, ruh MoU Helsinki juga telah diperkuat melalui perundang-undangan
Republik Indonesia, yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
“Wujud
perdamaian MoU Helsinki adalah kesejahteraan dan hidup dalam ketenangan. Pemerintah
Aceh, terus mengupayakan masyarakat untuk hidup dalam kecukupan, kebahagiaan
dan aman dalam melakukan aktivitasnya,” kata Iskandar.
Iskandar
menambahkan, Pemerintah Aceh, melalui lembaga kekhususan Aceh seperti, Lembaga
Wali Nanggroe, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR), Dinas Pendidikan Dayah dan beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh
(SKPA) lainnya, terus berupaya dan bersinergi dalam mengimplementasikan turunan
MoU Helsinki yang terdapat dalam UUPA agar dapat berjalan maksimal.
Ia
menyebutkan, hingga saat ini Pemerintah Aceh khususnya pada sektor perdamaian
telah melaksanakan butir-butir MoU Helsinki, seperti sudah memberikan lahan
seluas 3.557 Hektar kepada 1.779 korban korban konflik Aceh.
Selain itu,
kata Iskandar, Pemerintah Aceh juga telah menghibahkan tanah seluas 14.625
meter untuk pembangunan Museum Perdamaian. Pembangunan museum itu penting
dilakukan pemerintah mengingat perdamaian Aceh menjadi sejarah bagi Indonesia
khususnya Aceh. Perdamaian Aceh juga telah menjadi pembelajaran dan percontohan
bagi dunia dalam hal penyelesaian konflik.
“Dalam empat
tahun terakhir ini, kami (Pemerintah Aceh) telah menyalurkan beasiswa diploma
bagi masyarakat miskin dan korban konflik sejumlah 2.414 orang. Serta ikut
menyalurkan beasiswa khusus kepada santri, dhuafa, yatim, dan yatim piatu
sebanyak 489.736 orang. Beasiswa khusus lainnya juga diberikan kepada santri
muallaf, senif ibnu sabil, dan hafidz quran sebanyak 13.854 orang,” ujarnya.
Lebih
lanjut, Iskandar menyebutkan, selama 4 tahun terakhir, Pemerintah Aceh juga
telah melakukan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan korban konflik sebanyak
1.157 orang. Kemudian, sebagai wujud perhatian pada UMKM, Pemerintah Aceh pada
periode ini, juga telah membantu sebanyak 300.956 pelaku usaha di Aceh dan
memberdayakan 60.808 Kepala Keluarga (KK).
Pemerintah
Aceh telah mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk melakukan reparasi mendesak
Korban pelanggaran HAM masa konflik kepada 245 orang. Pemerintah Aceh, juga
memberikan dukungan terhadap sumber daya manusia dan penganggaran operasional
bagi kerja-kerja KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) Aceh.
“Pada masa
konflik, pelayanan publik di desa ikut terdampak, kami juga telah meningkatkan
bebas status tertinggal dan sangat tertinggal sejumlah 2.810 Gampong di Aceh.
Kami percaya, pelayanan yang baik dari gampong, akan meningkatkan produktivitas
masyarakat Aceh,” kata Iskandar.
Dalam
momentum 16 Tahun MoU Helsinki, ia menambahkan, bahwa selama ini Pemerintah
Aceh telah membentuk Dewan Syariah Aceh sebagai perwujudan lahirnya Lembaga
Keuangan Syariah di Aceh. Serta telah membangun dan meningkatkan sarana dan
prasarana dayah sebanyak 2.802 unit dan insentif untuk Teungku dayah sebanyak
24.421 orang.
Rina
Nasotion
Tidak ada komentar