Teropongtimeindonesia – Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bakal rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan atau mal untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan, salah satunya terkait pengunjung yang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, personel akan memastikan setiap pengunjung diperiksa status vaksinasi mereka sebelum masuk mal baik dengan kartu vaksin atau melalui proses pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi atau Jakarta Kini (JAKI).
"Kami
akan adakan sidak-sidak untuk memastikan semua aturan PPKM Level 4 ini berjalan
efektif. Kita pastikan sebelum orang masuk ke mal terlebih dahulu scan
barcode untuk cek status vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi
orang yang masuk ke mal dipastikan sudah vaksin, ada alatnya di depan,"
ujarnya, Jumat (13/8).
Arifin
menjelaskan, bukan hanya pengunjung, pelaku usaha atau karyawan tenant di
dalam mal juga akan diperiksa status vaksinasinya.
"Pusat
perbelanjaan sudah diberikan kesempatan untuk beroperasi maka itu pihak
pengelola atau penanggung jawab mal harus merespons dengan baik dengan menaati
aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19,"
terangnya.
Ia menambahkan,
selain aturan wajib vaksin bagi pengunjung dan karyawan, ada beberapa aturan
wajib operasional mal yang harus diterapkan seperti hanya umur 12-70 tahun yang
boleh memasuki mal, kapasitas 25 persen dan jam operasional pukul 10.00-20.00
WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, restoran atau kafe di dalam mal
juga dilarang untuk menyediakan layanan makan di tempat (dine-in)
"Kalau
masih ada yang melakukan pengabaian terhadap aturan itu kita tidak segan tindak
tegas. Semua harus punya kesadaran, tanggung jawab dan peran serta untuk
bersama-sama mengendalikan COVID-19," tegasnya.
Menurutnya,
pengenaan sanksi akan diberikan kepada pelanggar mengacu pada Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease
2019.
"Kalau
ditemukan pelanggaran prokes bisa dilakukan penindakan mulai dari teguran
hingga ditutup sementara," tandasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar