Teropongtimeindonesia – Balikpapan- Insiden kecelakaan lalulintas terjadi di kawasan Jalan Jendral Sudirman pada hari Selasa (28/9/2021) yang lalu sekitar pukul 05.00 Wita.
Dimana dari rekaman CCTV memperlihatkan sebuah
mobil Daihatsu Grand Max type pickup dengan nomor polisi KT 8297 LE
menghantam pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 4047 ZW.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono
mengatakan jika saat itu pelaku dari arah TL Plaza Balikpapan hendak menuju
arah Pelabuhan, sesampainya di depan ruko Klandasan, tabrakan pun terjadi.
“Mobil hitam yang dikendarai pelaku ini menabrak dari
belakang pengendara sepeda motor, dan sempat terpental,” ujar Irawan.
Lanjut Irawan, usai menabrak pelaku pun sempat turun
dari mobilnya, dan hanya melihat korban begitu saja sambil mematikan sepeda
motor korbannya. Dan saat warga mulai ramai, pelaku langsung melarikan diri
menuju arah Pelabuhan Semayang Balikpapan.
“Tapi dipertigaan hotel Bintang dia sempat berhenti
untuk memeriksa mobilnya. Dan terlihat juga dari CCTV kita diperempatan itu
dimana kaca mobilnya sudah pecah,” jelas Irawan.
Hingga pukul 06.00 Wita korban pun yang masih
tergeletak di tepi jalan akhirnya di evakuasi oleh jajaran Satlantas dibantu
Unut 110 Polresta Balikpapan ke RSKD.
Dibutuhkan waktu tak lebih dari 2×24 jam, Satlantas
Polresta Balikpapan, Ditlantas Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim berhasil
mengamankan pelaku tabrak lari tersebut.
Pelaku bernama Sudarsono (45) berhasil diamankan
dirumahnya yang berada di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan bersama
kendaraanya.
“Kita amankan pelaku pada hari Rabu (29/9) sekitar
pukul 16.00 Wita dirumahnya. Berikut juga dengan kendaraan mobilnya yang
digunakan saat kejadian,” ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan.
Usai menjalani pemeriksaan sementara, pelaku mengaku
jika saat itu dirinya tengah dalam kondisi mengantuk. Dan rencananya ia akan
mengambil barang di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
“Enggak liat saya pas itu kalau ada sepeda motor
didepan saya pak,” ujarnya sembari tertunduk.
Ditanya mengapa tidak membawa korban ke rumah sakit
terdekat serta menyerahkan diri ke pihak berwajib, Sudarsono mengaku jika
dirinya sudah tak berfikiran seperti itu. Bahkan saat warga mulai ramai dirinya
takut untuk dipukuli masa sehingga ia lebih memilih untuk mengambil langkah
seribu.
“Takut pak, enggak tau lagi harus apa sudah. Sampai ini
aja masih enggak tenang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dengan pasal
310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas dimana pada kecelakaan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia terancam penjara 6 tahun.

Tidak ada komentar