Teropongtimeindonesia -Bekasi – Petugas Polsek Pondok Gede membongkar pemalsu surat kartu vaksin Covid-19 di Jalan Pos Tiga, RT 03/05 No 101, Jatimurni, Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka Doddy Herlambang mematok tarif pembuatan sertifikat vaksin palsu Rp25-50.000.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi mengatakan,
pelaku diamankan pada Jumat, 17 September pukul 22.00 WIB. Kasus ini terungkap
setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan kartu
vaksin palsu Covid-19 oleh tersangka.
“Sebelum menangkap tersangka, petugas terlebih dahulu
berpura-pura menjadi pembeli dan ternyata benar tersangka menjual kartu vaksin
palsu,” kata Hardi kepada wartawan Selasa (21/9/2021).
Hardi menerangkan, dalam aksinya pelaku melakukan modus
operandi dengan cara mengiklankan via WhatsApp Group.”Jika ada pembeli pelaku
langsung buatkan dengan cara bermodalkan kertas PCV, Selanjutnya pelaku buat
barcode kartu vaksin palsu dilaptop,” terangnya.
Dalam aksinya, kata dia, tersangka mengenakan tarif
untuk masyarakat yang belum disuntik vaksin dan belum memiliki sertifikat
sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk masyarakat yang sudah dilakukan vaksinasi
dikenakan biaya Rp25.000.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas di
antaranya, delapan buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card, kertas PVC 15
Lembar, 2 unit Laptop, printer dan alat pemotong kertas dan setrika. Pelaku
dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal selama 6 tahun penjara.
(redaksi TTI-linenews)
Tidak ada komentar