Teropongtimeindonesia-
Bali- menetapkan ayah kandung berinisial N.K (32) warga Banjar Dinas Babakan
Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem sebagai tersangka tindak
pidana kekerasan terhadap anak (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka
sejak Kamis (7/10/2021) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan
bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak
yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut,” kata Kapolres Karangasem AKBP
Ricko A.A Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi Wakapolres Karangasem
Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres
Karangasem AKP Aris Setyanto, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I
Made Sutama, S.H., saat gelar kasus di Aula Dhira Brata Polres Karangasem. Rabu
(13/10/2021).
Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan adalah 1
(satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat yang bertuliskan My Trip My
Adventure, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru tua, 1 (satu) buah
celana pendek jeans warna biru muda bertuliskan Lopez Jeans, 1 (satu) buah
celana pendek jeans warna biru bertuliskan L&O Jeans 1989, 1 (satu) buah
tongkat bambu dengan ukuran panjang 148 cm warna coklat, 1 (satu) buah mainan
pedang-pedangan terbuat dari kayu dengan panjang 56 cm warna coklat muda, 1
(satu) buah mainan robot plastik warna hijau, 1 (satu) buah mainan
mobil-mobilan dari besi, warna biru, 1 (satu) buah mainan mobil-mobilan dari
plastik, warna biru, 1 (satu) buah gantungan kunci berbentuk manusia warna
kuning dan coklat, 1 (satu) buah gantungan kunci berbentuk kucing warna putih
abu-abu, 1 (satu) buah ember tempat pakan ayam warna putih bertuliskan Interior
Emulsion Paint, 1 (satu) buah mainan layang-layang plastik berbentuk burung,
warna hitam putih, 1 (satu) gulung benang layang-layang warna merah marun dan
biru, 1 (satu) buah Hp merk Polytron, dengan warna coklat dan hitam dan 1
(satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru tua bergaris-garis putih.
Pelaku sendiri tega melakukan kekerasan terhadap anak
yang menyebabkan korban meninggal dunia karena sebelumnya korban dari pagi
bermain layang-layang dan tidak membantu orang tua menyabit rumput sehingga
pelaku marah dan memukul korban.
“Saat kejadian, saksi yang melihat yaitu ibu korban
sendiri berinisial N.S dan adik korban inisial K, bahwa pada saat kejadian
tersangka mengakui telah menyekap mulut korban di karenakan tangisan yang
sangat kencang akibat kesakitan, tangisan tersebut di timbulkan karena sakit
yang diakibatkan oleh pukulan pada leher mengunakan barang bukti (seperti
diatas. Red) dikuatkan oleh asil Otopsi yang menyatakan bahwa di temukan luka
memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah yang diakibatkan benda
tumpul dan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala,
tulang kepala, otot leher, dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas
keempat,kelima dan keenam, serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang
belakang leher ruas keenam dan ketujuh, yang merupakan penyebab kematian anak
tersebut, Benturan kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan
terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang
berada di saluran penonjolan tulang belakang ,” ujar Kapolres Karangasem.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat
(4) Jo. Pasal 76.C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,
SUB. KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun
2004 tentang PKDRT.
Tidak ada komentar