Teropongtimeindonesia - Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 19 remaja yang diduga menyusupi iklan judi online di situs pemerintahan. Mereka ditangkap di empat kota terpisah di seluruh Indonesia.
“Jadi total 19 pelaku. 17 laki-laki dan dua perempuan.
ini ada kaitannya semua,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono,
Rabu (13/10/2021).
Dijelaskan Argo, pengungkapan kasus tersebut bermula
ketika penyidik menerima informasi adanya situs pemerintah yang disusupi judi
online pada Agustus 2021 lalu. Polri pun melakukan penyelidikan hingga
menemukan dugaan adanya sindikat kasus tersebut.
“Ketika menerima informasi, kami membuat tim untuk
melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut. Kemudian
dari hasil penyelidikan juga didapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk
backlink,” kata Argo.
Argo menuturkan seluruh pelaku memiliki peran yang
berbeda-beda. Total, ada ratusan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang
telah menjadi korban ilegal akses dan perjudian para pelaku.
“Ada 4 website kementerian dan lembaga pemerintahan dan
ada 490 lembaga pendidikan,” ujarnya.
Argo menerangkan modus operandi para pelaku adalah
mengubah backlink berupa gambar atau iklan judi online ke situs-situs
pemerintah. Nantinya, iklan itu terhubung langsung kepada judi online yang
dikelola para pelaku.
“Kita sudah mendapatkan daripada penyelidikan itu
sasarannya itu ada di kementerian di lembaga pendidikan dan lembaga pendidikan.
Sasarannya itu. Di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id dan juga di
lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id. Sindikat tadi menggunakan backlink, backlink itu
dipasang di akun akun itu yang kalau di klik misalnya ada polri.go.id, nanti
akan keluar sisipan disana. sisipan apa? sisipan gambar dan iklan,” jelas Argo.
Argo menuturkan alasan pelaku memasang iklan judi
online di lembaga pemerintahan untuk dapat menaikan rating. Tujuannya, rating
ini membuat judi onlinenya lebih mudah di akses banyak orang.
“Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah?
karena untuk iklan ini dia membutuhkan rating. Rating ini kalau naik kalau
nanti kita lihat di algoritmanya itu akan tinggi. Kalau naik ratingnya kan akan
mudah dibaca oleh orang,” tukasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 46 ayat
1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto
Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik.
Selain itu, para pelaku dikenakan juga pasal 303 KUHP
atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Redaksi
TTI-Linenews)
Tidak ada komentar