Teropongtimeindonesia - Jakarta – Polri mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.
Diketaui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar
Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus itu dengan beberapa jeratan pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan,
kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
“Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2
tersangka atas nama AAF dan TNP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara
tersebut usai kasus itu dilaporkan dalam 4 LP (Laporan Polisi). Dimana, setelah
dilakukan pendalaman terdapat bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat
ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.
Adapun gelar perkara penetapan tersangka itu telah
dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim, kata dia, telah melakukan
pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10) kemarin.
“Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan
pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1,” jelasnya.
Penyidikan, kata Ramadhan, masih berlangsung sehingga
ia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam
perkara tersebut.
Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh
penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus itu.
“Kita tunggu hasil dari penyidik,” tandasnya.
Sebagai informasi, penetapan tersangka itu juga
dicantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus
yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4
Oktober.
Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska
terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020. “Yang diduga dilakukan oleh Aakar
Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada
tanggal 7 September 2021,” demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak
pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak
pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal
30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90
dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP
dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan
Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi
Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.
Dalam laporannya, para korban Jouska mengaku rugi
hingga Rp18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64
miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Redaksi
TTI-Linenews)
Tidak ada komentar