Teropongtimeindonesia –Berau. Kaltim – Dua pemuda masing-masing berinisial GFA (24) dan MA (19) diringkus Satresnarkoba Polres Berau lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 18 November 2021.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui
Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menuturkan, penangkapan berawal
dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap yang diduga
peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Karang Ambun.
“Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Berau
segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Didin
kepada awak media di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Selasa (23/11/2021).
Salah satu pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada hari
yang sama di rumahnya di Jalan Kemakmuran Gang Senggol, Kelurahan Karang Ambun,
Tanjung Redeb, yakni GFA (24) pada pukul 13.30 wita.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas
menemukan 10 poket kecil dan 4 poket yang diduga sabu di dalam tas berwarna
biru yang disimpan di kamar pelaku.
“Dengan berat bruto 22,84 gram,” ujarnya.
Bersamaan dengan penangkapan GFA, selain 14 poket yang
diduga sabu juga turut disita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu tas
kecil warna biru yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu bundel plastik klip,
dua pipet kaca, dua sedotan putih, satu gulung kertas rokok, tutup karet putih,
satu lembar tisu, satu kotak plastik warna putih, satu telepon genggam dan satu
unit kendaraan roda dua warna hitam.
Dari pengakuan pelaku, ungkap Didin, ia telah
menyerahkan dan menitipkan 13 poket sabu kepada MA (19) untuk diberikan kepada
konsumennya yang telah memesan. Selang dua jam usai penangkapan GFA, MA
ditangkap pada pukul 15.30 wita.
“Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung
mendatangi rumah MA di Jalan SM Bayanuddin, Sambaliung. Pelaku langsung kita
ringkus saat itu juga,” jelasnya.
13 poket sabu dengan berat 4,20 gram yang disebutkan
GFA sebelumnya, ditemukan petugas di dalam sebuah tas berwarna biru yang
disimpan MA ditaruh di gantungan baju di rumahnya.
“Sehingga, jika ditotal beratnya adalah 27,04 gram,”
ucapnya.
Menurut penuturan kedua pelaku, mereka sudah beraksi
selama 3 bulan. Sementara, asal dari sabu masih dalam pengejaran petugas. Modus
keduanya mengedarkan sabu agar mendapat sabu gratis dari pengedaran mereka.
“Mereka diiming-imingi mendapat sabu gratis jika bisa
mengedarkan sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, GFA dikenakan pasal 114 ayat (2)
dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau
hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10
miliar.
“Sementara MA, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau
pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
(Opu)
Tidak ada komentar