Dimana dalam kasus itu telah mengamankan sebanyak 5
orang serta berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Banten dan telah
menetapkan 2 orang staf Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menjadi tersangka.
“Praktik pungutan liar seperti itu memang sangat
meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Banten. Oleh karena itu langkah
yang diambil Kapolda Banten untuk melakukan perintah operasi tangkap tangan
sebagai bentuk shock therapy bagi aparatur sipil negara atau pejabat
pemerintahan yang lain dinilai sangat tepat,” Kata Sayidi, Senin, (15/11/2021),
di Sekretariat KNPI Banten.
Menurut Sayidi, Polda Banten perlu terus melakukan
evaluasi, ia menilai Kapolda Banten sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan
melakukan OTT terhadap tindak pidana korupsi yang lain.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh
Kapolda Banten. Sehingga diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif
serta ketenangan di masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi maupun
aktivitas sosial serta aktivitas yang lainnya.
“Semoga yang dilakukan oleh Polda Banten dapat diikuti
dan ditiru oleh Polda lainnya diseluruh Indonesia,” tutup Sayidi.
Tidak ada komentar