Teropongtimeindonesia -Tanjung
Redeb – Seorang pria diringkus Satuan Reserse (Satresnaroba) Polres Berau
lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin
menuturkan, kronologis bermula pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 16.00
wita. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan
peredaran narkoba di sekitar Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.
“Mendapat laporan tersebut, kita segera melakukan
penyelidikan. Dari hasil tersebut, didapat rumah seseorang yang diduga
merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Yakni SR, 39 tahun, warga Jalan
AKB Sanipah I Gang Padat Karya, Tanjung Redeb,” ungkapnya, pada Senin
(29/11/2021).
Petugas pun segera melakukan pemeriksaan terhadap SR
dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, didapat 9
poket diduga sabu yang masing-masing terdiri dari satu poket sedang dan 8 poket
kecil.
“Sabu itu ditemukan diberbagai tempat di rumah pelaku.
Diantaranya di dalam kotak hp yang disimpan di dalam lemari kaca hingga di
dalam saku celana,” ucapnya.
“Total berat bruto sabu 4,72 gram,” bebernya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti
berupa 11 bungkus plastik klip bekas sabu, satu timbangan, satu korek api, satu
lembar tisu, satu bungkus rokok, 7 sedotan plastik, satu hp dan satu selotip
warna kuning.
“Termasuk, satu kotak hp merk IPhone dan satu celana
panjang warna abu-abu tempat pelaku menyimpan sabu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat
(1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
(opu)
Tidak ada komentar