Teropongtimeindonesia -Banda
Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap
kasus narkotika jenis sabu seberat 100 kg jaringan internasional Indonesia –
Malaysia dalam bulan November 2021.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs.
Ahmad Haydar, S.H., M.M., saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021) di Aula
Presisi Mapolda Aceh.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar menyebutkan, para
pelaku dengan inisial MB, DI, dan H, yang berhasil diamankan pihaknya merupakan
jaringan internasional Indonesia – Malaysia, dan akan mendistribusikan narkoba
ke Provinsi Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lainnya.
Menurut Ahmad Haydar, jaringan ini bisa segera
ditangkap dan 100 kg barang bukti berupa sabu berhasil diamankan.
Ahmad Haydar juga menyayangkan masih adanya peredaran
sabu sebanyak itu di Aceh. Hal tersebut, tentu akan menjerumuskan ribuan
generasi muda bangsa ini.
“Berkat pengungkapan ini, setengah juta atau 500 ribu
generasi Indonesia terselamatkan,” kata Ahmad Haydar.
Ahmad juga mengingatkan, agar seluruh masyarakat tidak
menjadikan kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi atau
pekerjaan. Secara tidak langsung, kegiatan tersebut akan membunuh
generasi-generasi kita secara masif.
Polda Aceh bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai
akan terus melakukan pemantauan secara continue dan akan menindak
secara tegas dan terukur para pelaku narkoba di Bumi Serambi Mekkah ini.
“Menjadi pengedar narkoba bukanlah profesi. Itu sama
aja membunuh generasi bangsa ini. Saya dan bapak Kakanwil Bea Cukai akan
menindak tegas siapapun pelakunya,” ucapnya tegas.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda ikut didampingi
oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi, Wakapolda Brigjen Pol. Dr.
Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, MM., MH., Irwasda Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali
Basyah, MM., Dirresnarkoba Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H., Kabid Propam
Kombes Pol H. Iskandar, S.I.K., serta Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H.,
S.I.K., M.Si.
Tidak ada komentar