Hukrim Kepolisian Peristiwa Sorotan Sosial

Keluarga Korban Kasus Mutilasi Berharap Ketiga Pelaku Di Hukum Mati

Desember 01, 2021
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Kepolisian
Peristiwa
Sorotan
Sosial
Keluarga Korban Kasus Mutilasi Berharap Ketiga Pelaku Di Hukum Mati
Teropongtimeindonesia,Kab Bekasi - 
Keluarga korban kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menilai para pelaku sudah merencanakan pembunuhan RS (28). Keluarga korban meminta para pelaku mutilasi dihukum mati.
"Kalau kita lihat daripada motifnya, memang ada suatu perencanaan, karena TKP, informasinya di Gedung Juang. Kemudian mayat ini dibawa ke Kedungwaringin, perbatasan Karawang sana," kata Bilhuda, perwakilan keluarga korban, saat ditemui di rumah duka, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Artinya, kalau tidak ada suatu perencanaan, mana mungkin hal ini bisa terpikirkan akan dibawa ke mana ini mayat setelah dieksekusi," imbuhnya.

Menurut Bilhuda, keluarga RS berharap para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

"Kami kembali lagi sangat berharap kepada kepolisian untuk pelaku ini diterapkan Pasal 340, karena memang berdasarkan kita lihat daripada rangkaian-rangkaiannya, memang indikasinya adalah pembunuhan berencana," paparnya.

"Justru itu, yang kami harapkan bahwa pelaku ini memang dihukum mati. karena sangat tidak manusiawilah apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini," tambahnya.


1. Diajak konsumsi narkoba
Kejadian berawal ketika tersagka FR berkelahi dengan korban RS di tempat penitipan motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya dilerai oleh MP. Kemudian, korban dan MP diajak keluar untuk mengonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor pukul 00.00 WIB. Setelah itu, korban RS tidur di tempat penitipan motor.

2. Korban dihabisi saat tidur
Pelaku menghabisi nyawa korban saat tertidur. MP sudah mempersiapkan pembunuhan dengan mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas. MP lalu menyuruh FR mengambil bantal. Setelah FR mengambil bantal, selanjutnya ER memegang kaki korban dan FR menutup muka korban dengan bantal.

3. Tersangka saling bergantian memutilasi korban
Tersangka MP membunuh korban dengan lebih dulu menggorok lehernya. Setelah korban tewas selanjutnya mayat korban ditutup selimut dan jas hujan lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan. Setelah penitipan motor sepi sekitar pukul 01.30 WIB, MP dan FR membawa jasad ke kamar mandi. Selanjutnya, MP keluar kamar mandi, sedangkan FR memutilasi driver ojol itu. Eksekusi dilakukan bergantian. MP masuk ke kamar mandi lalu FR menjaga situasi di luar. Setelah itu, MP memutilasi korban.

4. Potongan tubuh korban dibuang terpisah
Tersangka MP dan FR membawa potongan-potongan tubuh korban untuk dibuang di pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park Cikarang Utara. Sementara, potongan kepala dibuang di kawasan Tanjung Pura, Karawang.

5. Tersangka dan korban pernah tinggal sekamar
Korban RS ternyata pernah tinggal sekamar dengan salah satu tersangka. Fakta ini terkuak dari keluarga korban, yakni Zarul Ulya selaku paman RS. Dari keterangan adik RS, juga menyebut hubungan keduanya termasuk akrab. Sehari-harinya mereka sering berboncengan satu motor. Fakta ini juga dikuatkan ketika adik RS diperlihatkan foto tersangka oleh polisi. Saat itu, adik RS memastikan salah satu pelaku merupakan teman kakaknya.

6. Dilatarbelakangi sakit hati
Pembunuhan dengan mutilasi ini dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban. Korban diduga pernah mencabuli istri salah satu pelaku. Sakit hati menimpa dua pelaku, yakni MP (29) dan FR (20). Kepada polisi FR mengaku istrinya pernah dihina kemudian MP mengaku istrinya pernah dicabuli. FR yang sakit hati lalu menyetujui rencana pembunuhan tersebut. MP lalu menyuruh FR mengambil bantal. Setelah FR mengambil bantal, selanjutnya ER memegang kaki korban dan FR menutup muka korban dengan bantal.

"Kami kembali lagi sangat berharap kepada kepolisian untuk pelaku ini diterapkan Pasal 340, karena memang berdasarkan kita lihat daripada rangkaian-rangkaiannya, memang indikasinya adalah pembunuhan berencana," paparnya.

Bilhuda Sangat Berharap keterangan Pelaku Menggunakan Narkoba, Lalu ada nya Tuduhan Korban melakuan Pencabulan Terhadap Isteri Pelaku, Secapatnya Isteri Pelaku Pun Dimintai Keterangan nya Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan.

Bilhuda memastikan pihak keluarga korban akan mengawal penanganan kasusnya. Namun demikian, keluarga tetap mempercayakan penanganan kasusnya kepada pihak kepolisian.

"Tentunya kita akan kawal. Tapi, pada intinya kita mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum ini kepada kepolisian," terang Bilhuda.

(Iin)

Tidak ada komentar