Teropongtimeindonesia -Magelang –
Warga Kota Magelang ER (36) terancam 12 tahun penjara. Pasalnya,
wanita yang berprofesi sebagai penjual baju secara online ini tertangkap
anggota Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota saat kedapatan mengonsumsi dan
menguasai sabu seberat 0, 99 gram
Menurut Wakapolres Magelang Kota Kompol
Supriyadi, ER ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112
ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI No. 35.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta
rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” terang Kompol Supriyadi pada
Konferensi Pers, Selasa (14/12/2021).
Kompol Supriyadi mengatakan, pada Sabtu 9 Oktober 2021
sekira pukul 14.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi narkotika. Berkat
laporan tersebut, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 09.00 WIB, tim berhasil
menangkap tersangka dirumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dan bersama seorang
anggota Polwan telah dilakukan penggeledahan. Secara kooperatif, ER mengakui
bahwa memiliki sabu. Kemudian tersangka menunjukkan barang berupa sebuah
bungkusan dalam lakban warna hitam.
“Setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip kecil
diduga berisi narkotika jenis sabu, dan barang lainnya yang terkait dengan
perkara narkotika tersebut,” terang Kompol Supriyadi.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke
kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut.
Sementara tersangka kepada media mengaku telah
mengonsumsi barang haram itu sejak setahun lalu. Tersangka juga mengatakan
bahwa barang tersebut dipesan melalui online dan tidak mengenal pengirimnya.
“Beli dari COD, 1 paket 1 juta. Selama setahun ini
sudah beberapa kali memakai dan memesan melalui online,” ujar perempuan yang
mengaku sudah berkeluarga ini.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar