Teropongtimeindonesia -Jakarta – Satu fakta baru terkuak dalam kasus pembunuhan berencana seorang tunarungu bernama Yosi Maesa Almasino (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku yang bernama Adji Subhi alias Dhika (20) merupakan seorang residivis.
“Tersangka
tersebut merupakan residivis,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol
Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Pertama,
pelaku merupakan tersangka kasus pencurian besi di Palembang. Kedua, pelaku
melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Bandung, kemudian yang
ketiga perkara sejenis.
“Keempat
melakukan kegiatan yang barusan dijelaskan (pembunuhan berencana dengan
pencurian),” lanjutnya.
Tubagus
menyampaikan, tersangka Adji Subhi (20) dikenakan pasal berlapis, salah satunya
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Itu
yang paling besar, yang paling tinggi ancamannya. Karena sudah ditunjukkan
peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan
pembunuhan,” terang Tubagus.
“Tetapi
pembunuhan ini bukan semata-mata hanya membunuh, tetapi di motivasi mengambil
barang orang lain sehingga disubsiderkan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.
Edwin
Asmara
Tidak ada komentar