Teropongtimeindonesia -Jakarta - Berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854,-.
UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667,- dari UMP
tahun 2021. Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian
dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali
bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat
keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah
Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja
dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang
lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya
beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies, Sabtu (18/12).
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung
asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai
gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI
Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap
terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli
masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat
ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat
derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur Gubernur Anies.
Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu
Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rerata inflasi
nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%. Sementara itu, dalam kurun
waktu 6 tahun terakhir (2016 - 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan
mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar
8,6%.
Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15
tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP)
2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. Melalui surat itu, Gubernur Anies
menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp
37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari
inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022
menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional
(3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka
kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan
kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan
biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar