Teropongtimeindonesia – Jakarta-Operasi
Tertib Masker (Tibmask) terus digencarkan Satpol PP Jakarta Pusat. Hari ini,
sebanyak 31 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Pasar Inpres
Serdang, Jl Kampung Irian II, RT 10/11, Kelurahan Serdang, Kemayoran, langsung
dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.
Kami
terus mengedukasi warga agar terus mematuhi prokes khususnya penggunaan masker
di luar rumah
Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Pusat, Trio menuturkan,
sanksi sosial yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum selama 60
menit. Menurutnya, Operasi Tibmask digelar juga sebagai upaya mencegah
penyebaran varian baru COVID-19, Omicron.
"Kami terus mengedukasi warga agar terus mematuhi prokes
khususnya penggunaan masker di luar rumah. Kami mengerahkan 30 personel dalam
operasi kali ini," ujar Trio, Kamis (6/1).
Trio berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5M
untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Semoga sanksi ini membuat jera para pelanggar sehingga ke
depan tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya.
Tidak ada komentar