Teropongtimeindonesia – Jakarta- Polisi mengamankan tiga dari tujuh tersangka kasus pengeroyokan terhadap satu keluarga di wilayah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Insiden penganiayaan disertai penjarahan ini terjadi pada Sabtu (1/1/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono
mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial AE (53), VO (23), dan AA
(20). Sedangkan empat pelaku, yakni LN, VG, AT, dan AG masih berstatus DPO.
“Penganiayaan satu kelurga dilakukan oleh tujuh orang. Yang sudah tertangkap ada tiga, masih ada empat DPO,” ujar Kombes Budi Sartono Kamis (6/1/2022).
Budi menjelaskan, kronologi pengeroyokan berawal saat
para pelaku mendatangi rumah korban Titi Suherti (48). Saat itu, Titi bersama empat
anaknya dan seorang menantu perempuannya dianiaya hingga terluka.
“Setelah dianiaya, kelima korban merasa takut, akhirnya
keluar rumah dan mengungsi ke Bogor. Pelaku kemudian datang (lagi) mencuri
barang-barang di rumah (korban),” terangnya.
Selain mengamankan para pelaku, lanjut Budi, pihaknya
juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berikut BPKB, dua buah
gitar, serta satu unit televisi.
Atas pebuatannya, kata Budi, para pelaku akan dikenakan
dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara, tujuh
tahun penjara dan lima tahun penjara,” ucapnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar