Hukrim Jakarta Kepolisian Peristiwa Sosial

7 Pelaku Penganiayaan dan Penjarahan Satu Keluarga di Jaktim Jadi Tersangka

Januari 06, 2022
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Jakarta
Kepolisian
Peristiwa
Sosial
7 Pelaku Penganiayaan dan Penjarahan Satu Keluarga di Jaktim Jadi Tersangka

Teropongtimeindonesia – Jakarta- Polisi mengamankan tiga dari tujuh tersangka kasus pengeroyokan terhadap satu keluarga di wilayah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Insiden penganiayaan disertai penjarahan ini terjadi pada Sabtu (1/1/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial AE (53), VO (23), dan AA (20). Sedangkan empat pelaku, yakni LN, VG, AT, dan AG masih berstatus DPO.

“Penganiayaan satu kelurga dilakukan oleh tujuh orang. Yang sudah tertangkap ada tiga, masih ada empat DPO,” ujar Kombes Budi Sartono Kamis (6/1/2022).

Budi menjelaskan, kronologi pengeroyokan berawal saat para pelaku mendatangi rumah korban Titi Suherti (48). Saat itu, Titi bersama empat anaknya dan seorang menantu perempuannya dianiaya hingga terluka.

“Setelah dianiaya, kelima korban merasa takut, akhirnya keluar rumah dan mengungsi ke Bogor. Pelaku kemudian datang (lagi) mencuri barang-barang di rumah (korban),” terangnya.

Selain mengamankan para pelaku, lanjut Budi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berikut BPKB, dua buah gitar, serta satu unit televisi.

 

Atas pebuatannya, kata Budi, para pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara,” ucapnya.

Edwin Asmara

Tidak ada komentar