Teropongtimeindonesia - Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Brigjen Andi Rian, Kamis (6/1/2022).
Adapun 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko
Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan
tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang
diteken pada 27 Desember 2021.
Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat
ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi,
Eko adalah Camat Sawangan.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal
266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP
juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan
keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan
pertolongan jahat.
Tidak ada komentar