Teropongtimeindonesia - Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks bermuatan SARA.
“Permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima
penyidik. Jadi belum ada permohonan penangguhan yang diterima,” tutur Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan penyidik tentu akan
mempertimbangkan isi surat tersebut apabila dilayangkan. Hal itu dilakukan
sebelum mengambil kebijakan apabila dilayangkan.
“Kita akan mempertimbangkan dasarnya dari permintaan.
Permintaan penangguhan itu alasannya apa. Kita belum bisa mempertimbangkan
karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima,” katanya.
Sebelumnya, Polri menyatakan penahanan Ferdinand
dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Alasan kedua,
tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.
Kini, proses peradilan Ferdinand masih terus berjalan.
Dia dikenakan ancaman berupa 10 tahun penjara.
Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45
ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan Politisi Partai Demokrat itu tidak dikenakan pasal terkait penistaan
agama.
Ferdinand sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat
Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya dibui. Dia menuliskan permohonan
maaf tersebut dalam sepucuk surat.
Tidak ada komentar