Teropongtimeindonesia -Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tindak pidana itu mengakibatkan negara merugi hingga miliaran rupiah.
“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani
yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 Miliar,” kata
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya,
Senin (31/1/2022).
Whisnu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah
mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (30/1/2022). Polisi kemudian
menyelidiki tindak pidana yang diduga dilakukan pemilik Kios Pupuk Lengkap
(KPL), AEF dan MD.
Whisnu menuturkan, modus operasi para pelaku berbekal
sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat
daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, kata Whisnu, terdapat penerima
yang sudah meninggal dunia.
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak
yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran
Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” tutur jenderal bintang satu
itu.
Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti
berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun
Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani
periode Tahun Anggaran 2020-2022, lima buku dan kartu petani, satu mesin EDC
keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton,
200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30
karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk
bersubsidi Rp8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6
ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955
tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan
2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau
Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan
Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau;
Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau
Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5
ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6
dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56
KUHP.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar