Teropongtimeindonesia -Jakarta – Bareskrim Polri akan menjemput paksa Eks Caleg Edy Mulyadi apabila tidak hadiri pemanggilan kedua. Hal tersebut tercantum dalam surat perintah membawa saat pemanggilan kedua dilayangkan.
“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan
disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari
Senin,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin
(31/1/2022).
Ahmad menjelaskan, surat perintah membawa bukan upaya
paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, kata dia, itu adalah upaya apabila Edy
tidak hadiri panggilan kedua.
“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan
yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi) disertai dan ditunjukkan dengan
surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau
seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk
dibawa ke Mabes Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan
polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN)
‘tempat jin buang anak‘. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di
Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara.
Ketiga laporan tersebut kemudian ditarik ke Bareskrim
Polri lantaran banyaknya aduan masyarakat. Pada tanggal 26 Januari 2022,
penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat panggilan
pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat
(28/1/2022). Namun, Edy diwakili kuasa hukumnya melayangkan surat penjadwalan
ulang pemeriksaan.
Tidak ada komentar