Teropongtimeindonesia -Jakarta – Dugaan suap demi bisa kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim mulai mengusut dugaan suap Rachel Vennya untuk kabur karantina tersebut.
“Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui
aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. Dan tentu setelah menerima
laporan, ditindaklanjuti Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri
Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan menjelaskan Bareskrim tengah melakukan
penyelidikan. Sampai saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa polisi.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan.
Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih
berproses,” tuturnya.
Ramadhan memastikan kasus dugaan suap oleh Rachel
Vennya terus berproses. Rachel Vennya sendiri belum diperiksa Bareskrim.
“Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh
Bareskrim. Sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya,”
imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap
Rachel Vennya yang tak karantina. MAKI menyerahkan barang bukti berupa
berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka
menindaklanjuti laporan saya, yang kirim lewat email dan pos Minggu kemarin
karena saya waktu itu masih ada di Solo. Ke sini dalam rangka menindaklanjuti
itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas, saya peroleh dari
proses Pengadilan di PN Tangerang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada
wartawan, Selasa (21/12).
“Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat
dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang
dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini
jelas kemudian adalah aparatur negara,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga
berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi
masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
“Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya)
termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata
Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).
“Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya:
Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu
institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak
biasa melakukan itu,” lanjutnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar