Teropongtimeindonesia -Bontang – Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Marangkayu. Pelaku berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi di Rt. 02 Desa SEbuntal Kec. Marangkayu, Kamis (6/1/2022).
Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur itu terjadi
pada Selasa (28/12/2021) di sebuah warung milik Almarhumah Rohana di Desa
Santan Ulu Kecamatan Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek
Marangkayu AKP Sujarwanto yang didampingi Kasi Humas Kompol Suyono membenarkan
telah terjadi kasus Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan Cabul terhadap korban Sinta (17) bukan nama
sebenarnya dilakukan oleh tersangka berinisial AR (40) warga Rt. 002 Desa
Mulupan Kec. Muara Bengkal Kab. Kutai Timur. Tersangka di Desa Santan Ulu
Kecamatan Marangkayu karena sedang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Awalnya Korban berada di halaman warung disuruh
tersangka mengambil Rokok diwarung Almarhum Rohana, pada saat itu tersangka
sudah ada didalam warung, “dek, sini dulu coba carikan rokok yang gak dipakai”,
kata tersangka AR.
Tanpa rasa curiga Korban masuk kedalam warung, saat
Korban baru masuk kedalam warung, tersangka langsung memeluk tubuh Korban dari
belakang dan kemudian mengangkat Korban sembari berjalan menjauh dari pintu
warung dan melepaskannya.
“Tidak berselang lama tersangka kembali mengangkat
tubuh Korban lagi dari arah belakang dengan kedua tangannya memegang payudara
korban, sembari mengangkat tubuh Korban tersangka meremas-remas payudara
Korban”, terang AKP Sujarwanto.
Dengan sekuat tenaga Korban telah mencoba melepaskan kedua
tangan tersangka namun tidak bisa. Karena korban terus meronta berusaha
melepaskan diri, akhirnya dilepaskan oleh tersangka.
“Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek
Marangkayu untuk ditindak lanjuti. Dan Kami telah berhasil mengamankan
tersangka”, kata Sujarwanto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar