Teropongtimeindonesia –
Jakarta- Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan
studi mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo
(Beragama). Mereka hendak mengetahui peran dan manfaat KI serta keterbukaan
informasi publik Provinsi DKI Jakarta.
Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi
publik, bukan informasi yang dikecualikan
Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harminus
menjelaskan, ada empat isu keterbukaan informasi yang digali. Pertama, tingkat
keterbukaan informasi publik di Jakarta. Kedua, kasus ketidakterbukaan
informasi publik yang umumnya terjadi. Ketiga, proses penanganan
ketidakterbukaan di badan publik, serta keempat, contoh kasus sengketa
informasi publik.
Harminus memberi penjelasan yang mendetail mengenai
kriteria badan publik, manfaat keterbukaan informasi publik, klasifikasi
informasi publik informasi yang terbuka (wajib disediakan, berkala, serta
merta), dan informasi dikecualikan.
"Dalam permohonan informasi publik ada mekanisme
meminta informasi baik dari perorangan, kelompok orang, dan badan hukum. Sebab
terjadinya sengketa informasi publik karena tidak mendapat tanggapan dari
atasan PPID dalam 30 hari kerja. Antara lain jika dikelola tetapi tidak
diberikan, informasi diberikan tapi tidak sesuai, sehingga terjadi sengketa
informasi publik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id,
Rabu (12/1).
Dijelaskan Harminus, ada peraturan baru berupa
peraturan standar layanan informasi publik (SLIP) I/2021 mengenai kewajiban
badan publik memberikan pelayanan informasi secara berkualitas. Kasus sengketa
informasi publik ditangani KI Provinsi DKI Jakarta selama berjalan mengenai
pertanahan, pengadaan barang dan jasa, addendum dan lain sebagainya.
"Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi
publik, bukan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan ada di
ranah badan publik, itu harus dihitamkan melalui uji konsekuensi. Informasi
publik beda dengan informasi dalan konteks secara umum," sambung Harminus.
Pada kesempatan itu, ada juga pertanyaan mengenai biaya
permohonan informasi. Harminus mengatakan, prinsipnya akses permohonan
informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Setiap
pemohon informasi menanggung sendiri biaya copy permohonan informasi yang
diminta sesuai kesepakatan dengan prinsip biaya ringan.
Mahasiswa Fakultas Ilmu komunikasi Universitas Prof.
Dr. Moestopo (beragama) menyampaikan apresiasi atas respons KI Provinsi DKI
Jakarta terhadap kunjungan itu.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar