Teropongtimeindonesia -Jakarta
– Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu,
ekstasi, dan psikotropika jenis happy five jaringan Surabaya,
Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan para tersangka dilakukan di
Surabaya.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H
Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat
terkait peredaran inex dan sabu di Kota Surabaya pada 30 Januari 2022. Alhasil,
pihaknya menangkap tersangka berinisial Y dengan barang bukti ganja 17 gram,
sabu 2 gram, ekstasi 7 butir, dan 2 papan happy five.
“Kemudian menangkap W alias S yang merupakan pengedar
narkotika di daerah Surabaya dan seorang residivis dengan barang bukti narkoba
jenis sabu sebanyak 6 gram brutto yang disembunyikan pada sebuah powerbank berwarna
hitam,” kata Krisno di Mabes Polri, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka W
alias S masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumahnya, di Jalan
Mulyosari Prima 1 Mulyorejo, Surabaya. Setelahnya, penangkapan dilakukan lagi
dengan tersangka W, AD, dan HS.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka W, AD, dan HS
dengan barang bukti narkoba berupa 14 bungkus narkoba jenis ekstasi warna biru
sebanyak 17 ribu butir, 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sebanyak 400
gram,” ucapnya.
Dari kasus ini, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu
WC alias S sebagai pemilik narkoba, YADN sebagai kurir pembawa, pengedar,
pengatur keuangan hasil narkoba, dan W sebagai penyembunyi narkoba. Kemudian AD
sebagai pemilik jasa gudang narkoba, dan HS sebagai penjaga gudang narkoba.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba
berupa ekstasi jumlah 17.032 butir, sabu dengan berat 458 gram, ganja dengan
berat 17 gram, 2 papan happy five 20 butir.
“Barang narkoba dalam transaksi jual beli narkoba
didapatkan dari saudara O yang merupakan DPO yang diperintahkan oleh saudara TL
yang merupakan DPO, dan T DPO,” ungkap Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132
ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.
Adapun jeratan subsider pada Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal
132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal pidana seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.
Sementara, para tersangka juga dijerat Pasal 60
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ncaman hukuman
dipidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta.
(Redaksi)
Tidak ada komentar