Teropongtimeindonesia -Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 1.985 laporan dari masyarakat melalui E-Dumas Presisi sepanjang tahun 2021. Sebagian besar laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Sepanjang tahun 2021, dari 1.985 laporan berkadar
pengawasan yang dilaporkan melalui E-Dumas Presisi . Sebanyak 1.767 atau 90,9
persen telah ditindaklanjuti,” kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam
diskusi virtual, Kamis (10/2/2022).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 991 pengaduan atau
laporan itu masuk ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Presisi. Semua laporan
yang memenuhi syarat ditindaklanjuti.
“Setelah diverifikasi terdapat 489 pengaduan yang
memenuhi syarat, dan sedang ditindaklanjut seluruhnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Gatot, pihaknya telah mengeluarkan
surat edaran untuk mencegah anggota Korps Bhayangkara melakukan kekerasan.
Edaran tersebut termaktub dalam telegram nomor ST/313/II/HUK/VII.1/2021
tanggal 17 Febuari 2021.
“Perihal langkah-langkah untuk mencegah tidak terulang
kembali kejadian penganiayaan dan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri,”
imbuhnya.
Jenderal bintang tiga itu meminta masyarakat untuk
turut serta mengawasi perilaku anggota Polri. Menurutnya, polri perlu melibatkan
partisipasi aktif masyarakat.
“Polri juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat
untuk turut serta mengawasi perilaku anggota Polri, dengan melaporkan langsung
kepada Bid Propam Polri dan Itwasum Polri, atau melalui aplikasi Propam Presisi
dan Edumas Presisi,” tutupnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar