Teropongtimeindonesia -Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut
bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina
terhadap PPLN.
“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan
dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan
417 WNA,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta,
Jumat (4/2).
Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan
peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke
tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak
pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.
“Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas
siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan
dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4
Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi
corona virus disease 2019 (Covid-19),” ujar Dedi.
Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.
“Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang
untuk klarifikasi lebih mendalam,” ucap Dedi.
Disisi lain, kata Dedi, tim Dittipideksus Bareskrim
Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta)
terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik
WNA maupun WNI dan PHRI.
Kemudian, Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek
yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah,
identitas, dan nomor telepon.
“Melakukan tracing melalui checkpost subyek
yang melaksanakan karantina,” tutup Dedi.
Edwin Asmra
Tidak ada komentar