Teropongtimeindonesia – Makassar-Rapat dengar pendapat (RDP) DPR Kota Makassar berlangsung hari ini Jum’at. 4 Pebruari 2022 di ruang Komisi A DPR Kota Makassar. Agenda yang dibahas adalah tentang hilangnya “Sertifikat Tanah” yang ditempati oleh 46 Warga di Alla-Alla Kelurahan Batua Kecamatan Alla dengan luas + 5000 M2.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 15.00 Wita tersebut
membahas solusi atas hilangnya sertifikat di Kantor BPN Kota Makassar, Sertifikat
yang hilang tersebut merupakan sertifiakat tanah yang ditempati warga saat ini
yang berjumlah 46KK berdasarkan Berita Acara Nomor : 592.2/017/
/ 2004 Tentang penyerahan pemanfaatan tanah milik/ dikuasai oleh
Pemerintah Kota Makassar kepada anggota LVRI dan masyarakat yang terkena
eksekusi Pengadilan Negeri Makassar, berita acara tersebut dibuat pada hari
kamis tanggal 5 Pebruari 2004,tindak lanjut dari berita acara tersebut adalah
di terbitkannya Sertifikat HGB Nomor : 20169 pada tanggal 31 Mei 2004.
Sertifikat yang tersebut di serahkan ke BPN Kota
Makassar tanggal 23 Pebruari 2009 untuk diadakan pemecahan ke 46 warga yang
menempat namun entah bagaimana ternyata sertifikat tersebut hilang sehingga
proses pemecahan berjalan buntu.
Rapat tersebut berlangsung alot dan cukup panas karena
pertanyan-pertanyaan tajam yang diajukan oleh Lerin, Ahmad Mansur dan dari
Komisi A kepada pihak BPN, penanya menpertanyakan kenapa bisa sertifikat
tersebut hilang, bagaimana tanggungjawab BPN Makassar.
Namun situasi mulai tenang setelah mulai ada titik temu
serta mendapat penjelasan dari Andrew
perwakilan BPN yang mengemukan bahwa BPN akan bertanggungjawab dan siap
membantu proses penerbitan sertifikat terhadap 46 Warga dan meminta dukungan
dari Pemkot Makassar untuk membantu dalam proses administrsi. Rahmat Azis
menyatakan bahwa Pemkot Makassar bersedia
membantu proses admnistrasi penerbitan sertifikat tersebut dan mengharapkan
proses ini berjalan dengan lancar, tuturnya.
Rapat tersebut ditutup dengan pernyatan Hamzah Hamid
yang menyatakan DPR Kota Makassar bersedia membantu percepatan penerbitan dan
pemecahan sertifikat dan kalau ada kendala anggaran maka DPR Kota Makassar akan
berupaya mencarikan solusi, ungkapnya.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar