Berita Daerah Headli Daerah Pemerintahan Politik Sorotan Sosial

RDP Komisi A DPR Kota Makassar Yang Membahas Hilangnya Sertifikat Yang Ditempati 46 Warga Alla-Alla Berlangsung Alot

Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
Headli Daerah
Pemerintahan
Politik
Sorotan
Sosial
RDP Komisi A DPR Kota Makassar Yang Membahas Hilangnya Sertifikat Yang Ditempati 46 Warga Alla-Alla Berlangsung Alot

Teropongtimeindonesia – Makassar-Rapat dengar pendapat (RDP) DPR Kota Makassar berlangsung hari ini Jum’at. 4 Pebruari 2022 di ruang Komisi A DPR Kota Makassar. Agenda yang dibahas adalah tentang hilangnya “Sertifikat Tanah” yang ditempati oleh 46 Warga di Alla-Alla Kelurahan Batua Kecamatan Alla dengan luas + 5000 M2.

Rapat yang dipimpin oleh ibu Apiyati Amin Syam tersebut dihadiri oleh anggota komisi A DPR Kota Makassar diantaranya ; Hamzah Hamid, Kasrudi, Rahmat Taqwa dan Nunung Dasniar. Dari pihak Pemkot Makassar  yang hadir adalah Ahmad Mansur selaku Kepala Dinas Pertanahan, Kabag Asset Kota Makassar Rahmat Azis, Kabag Hukum, Lurah batua serta dari BPN Kota Makassar diantaranya diwakili oleh Andre. Kemudian yang mewakili warga Alla-Alla dari grup lawyer antara lain; Lerin, Satria, Ahmad dan Andi Amien.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 15.00 Wita tersebut membahas solusi atas hilangnya sertifikat  di Kantor BPN Kota Makassar, Sertifikat yang hilang tersebut merupakan sertifiakat tanah yang ditempati warga saat ini yang berjumlah 46KK berdasarkan Berita Acara Nomor : 592.2/017/   / 2004 Tentang penyerahan pemanfaatan tanah milik/ dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar kepada anggota LVRI dan masyarakat yang terkena eksekusi Pengadilan Negeri Makassar, berita acara tersebut dibuat pada hari kamis tanggal 5 Pebruari 2004,tindak lanjut dari berita acara tersebut adalah di terbitkannya Sertifikat HGB Nomor : 20169 pada tanggal  31 Mei 2004.

Sertifikat yang  tersebut di serahkan ke BPN Kota Makassar tanggal 23 Pebruari 2009 untuk diadakan pemecahan ke 46 warga yang menempat namun entah bagaimana ternyata sertifikat tersebut hilang sehingga proses pemecahan berjalan buntu.

Rapat tersebut berlangsung alot dan cukup panas karena pertanyan-pertanyaan tajam yang diajukan oleh Lerin, Ahmad Mansur dan dari Komisi A kepada pihak BPN, penanya menpertanyakan kenapa bisa sertifikat tersebut hilang, bagaimana tanggungjawab BPN Makassar.

Namun situasi mulai tenang setelah mulai ada titik temu serta  mendapat penjelasan dari Andrew perwakilan BPN yang mengemukan bahwa BPN akan bertanggungjawab dan siap membantu proses penerbitan sertifikat terhadap 46 Warga dan meminta dukungan dari Pemkot Makassar untuk membantu dalam proses administrsi. Rahmat Azis menyatakan bahwa  Pemkot Makassar bersedia membantu proses admnistrasi penerbitan sertifikat tersebut dan mengharapkan proses ini berjalan dengan lancar, tuturnya.

Rapat tersebut ditutup dengan pernyatan Hamzah Hamid yang menyatakan DPR Kota Makassar bersedia membantu percepatan penerbitan dan pemecahan sertifikat dan kalau ada kendala anggaran maka DPR Kota Makassar akan berupaya mencarikan solusi, ungkapnya.

(Redaksi TTI-Linenews)

Tidak ada komentar