Teropongtimeindonesia -Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga objek sebagai Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2022. Tiga objek tersebut adalah (1) Jalan Pasar Baru sebagai struktur Cagar Budaya, (2) Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai struktur Cagar Budaya, dan (3) Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan,
penetapan tiga objek sebagai Cagar Budaya ini telah melalui proses kajian yang
dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021
dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar
budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu
dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta
masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang
ada di sekitar kita,” ujar Iwan di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu
(9/2).
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, ditetapkannya ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal
Ciliwung sebagai Struktur Cagar Budaya, karena lokasi tersebut merupakan bagian
dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai
ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu. Begitu juga
Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta
Pusat, yang dijadikan sebagai situs Cagar Budaya karena pada lokasinya,
terdapat Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar
Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
1. Ruas Jalan Pasar Baru
Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
36 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar
Budaya.
Ruas Jalan Pasar Baru terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru,
Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Membentang tegak lurus dari Jalan Pos
(dahulu bernama Groote Postweg) menuju Jalan Samanhudi (dahulu bernama Krekot
Pintoe Besi, 1930). Sempat menjadi ruas jalan yang ikonik dan merupakan jantung
kegiatan komersial pada masanya. Kini, kegiatan di ruas jalan Pasar Baru harus
bersaing dengan berbagai pusat perbelanjaan yang muncul di Kota Jakarta.
Sepanjang Jalan Pasar Baru juga terdapat beberapa bangunan yang
telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993. Seperti Bangunan
Jalan Pasar Baru Nomor 2; Toko Garuda Sports and Music, Bangunan Jalan Pasar
Baru Nomor 8; Jean Machine Factory Outlet, Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 30;
Toko Kezia Bella Internasional Tailor and Textile, dan Bangunan Jalan Pasar
Baru Nomor 46; Toko Ratu Busana, dan bangunan-bangunan lainnya yang diduga
Cagar Budaya seperti, Toko Kompak, Toko Tropik, dan Toko Nyonya Meneer.
2. Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan
Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
44 Tahun 2022 tentang Penetapan Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar
Baru Selatan sebagai Struktur Cagar Budaya.
Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan terletak di Jalan
Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah
Besar, Jakarta Pusat. Struktur Kanal yang berada di Pasar Baru melintang dari
barat-timur di sepanjang Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan. Turap
sungainya menggunakan beton, dan tepi sungai yang berbatasan dengan Jalan Pos
dan Jalan Sutomo. Struktur Kanal yang terdapat di Pasar Baru merupakan bagian
dari Sungai Ciliwung, yang berfungsi untuk mengendalikan banjir dan pengadaan
air. Kanal Ciliwung merupakan bagian dari Batavia Lama (Oud Batavia) yang
didirikan pada 4 Maret 1621. Kanal Ciliwung kemudian berkembang ke arah selatan
menuju Weltevreden sebagai Nieuw Batavia.
3. Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya
Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
37 Tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar
Budaya.
Taman Proklamasi terletak di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan
Menteng, Jakarta Pusat. Setelah masa pengasingan di Bengkulu, Soekarno mendiami
rumah sementara di Jalan Diponegoro Nomor 11. Selanjutnya Shimizu, seorang
perwira Jepang yang pro kemerdekaan, meminta Chaerul Basri, seorang pemuda
Indonesia, mencarikan rumah yang sesuai dengan keinginan Bung Karno. Atas
usahanya, Chairul Basri berhasil mendapatkan rumah yang cocok untuk Bung Karno
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56. Bung Karno beserta keluarganya pindah ke
rumah tersebut tahun 1942. Di rumah ini pada tahun 1944, Ibu Fatmawati
mempersiapkan bendera Merah Putih yang kemudian dikenal sebagai Bendera Pusaka
untuk dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus
1945, di Situs Taman Proklamasi, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan
Kemerdekaan Indonesia. Pada saat yang bersamaan, dikibarkan Bendera Merah Putih
dan dinyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pada periode 1950-1960, luas persil tidak banyak mengalami perubahan. Adanya Rumah
Proklamasi mendapatkan fasilitas tambahan lain seperti kolam renang dan
lapangan tenis. Pada masa pemerintatahan Gubernur Suwiryo (1945-1951),
berencana mengembangkan wilayah tersebut. Terjadi pembongkaran Rumah Proklamasi
dan Tugu Proklamasi pada 15 Agustus 1960. Pembangunan baru dilaksanakan mulai 1
Januari 1961 dengan Gedung Pola. Peresmian Gedung Pola baru dilakukan pada
tanggal 15 Agustus 1962 oleh Bung Karno, walaupun belum sepenuhnya
selesai.
•Tanggal 17 Agustus 1972
Tugu Peringatan Proklamasi hasil rekonstruksi diresmikan.
•Tahun 1974
Peresmian Tugu Proklamasi, tempat Bung Karno membacakan Teks Proklamasi.
•Tanggal 20 Mei 1979
Gedung Pola diresmikan oleh Presiden Soeharto menjadi Gedung Perintis
Kemerdekaan.
•Tanggal 16 Agustus 1980
Presiden Soeharto meresmikan Monumen Soekarno-Hatta Proklamator Kemerdekaan
Indonesia.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar