Teropngtimeindonesia – Samarinda- Pelaksanaan operasi
Yustisi covid-19 gabungan dari Polsek Samarinda Seberang dan kecamatan Loa
Janan Ilir kembali digelar dengan menurunkan personil dan stafnya pada Rabu
pagi (09/02/2022) dengan mengambil lokasi di Jln. Sultan Hasanuddin kelurahan
Rapak Dalam kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Sasaran
pelaksanaan operasi yustisi covid-19 adalah masyarakat yang tidak patuh dengan
aturan prokes yang telah di tetapkan oleh Pemerintah mengenai penggunaan
masker.
Seperti yang
telah di ketahui bersama bahwa pandemi hingga kini belum sirna dan menerapkan
protokol kesehatan secara disiplin mampu menghambat dan bahkan memutuskan mata
rantai penyebaran virus corona.
Kami
menggelar operasi yustisi covid-19 ini semata-mata hanya untuk meminimalisir
persebaran covid-19. Sehingga kesehatan dan keselamatan masyarakat lebih
terjaga,” tutur Kapolsek Samarinda Seberang Kompol M. Jufri Rana, SH saat di
dampingi oleh Camat Loa Janan Ilir, Syahrudins, S.Sos disela-sela kegiatan
operasi yustisi.
Pihaknya
berharap, masyarakat bisa terus menjaga protokol kesehatan dengan baik. Agar
semua bisa sehat, bisa saling menjaga satu sama lain.“Sepakat. Itu harus,
supaya prokes tidak kendor,” kata dia.
Ia
menambahkan, disiplin protokol kesehatan jadi harga mati. Terlebih saat ini
pandemi masih belum mereda.Vaksin dan Prokes Jadi Kunci Penanganan Omicron
“Ada
indikasi masyarakat kita mulai lengah terhadap prokes. Jangan sampai salah
persepsi, setelah vaksin kebal tapi vaksin tetap prokes,” terangnya.
Redaksi
Tidak ada komentar