Teropongtimeindonesia -Tulungagung – Seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu, tidak berdaya saat digelandang menuju rumah tahanan Polres Tulungagung setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya pada hari Kamis (10/02/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Sang pengedar yakni, P alias Jolodong (39) asal Desa
Kecamatan Panggunguni Kabupaten Tulungagung. Namun yang bersangkutan domisili
di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupten Tulungagung.
Selain menggelandang pelaku yang merupakan pengedar,
anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga membawa beberapa barang buktinya
ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 poket sabu
dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas
bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan
digital beserta dosnya dan sebuah Hp.
Iptu Nenny Sasongko selaku Kasi Humas Polres
Tulungagung mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pengedar sabu dijerat
dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
“Kemungkinan besar ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Yakni, barang bukti diatas 5
gram,” ujar Iptu Nenny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/02/2022).
Iptu Nenny menambahkan, penangkapan terhadap pengedar
narkoba, merupakan wujud nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Tulungagung,
untuk membersihkan Kab. Tulungagung dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Polres Tulungagung.melalui Sat Resnarkiba terus
bergerak dan komitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba serta
memberantas, baik pengedar maupun bandarnya,” Ungkap Kasi Humas Polres
Tulungagung. (NN95 – Rilis Polres Tulungagung )
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar