Teropongtimeindonesia - Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan resmi menahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (1/2/2022). Tersangka berinisial YA berusia 36 tahun, bertempat tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka yang cukup aktif berdakwah melalui sosial
media YouTube ini dilaporkan pada November 2021 atas kejadian pencabulan anak
di bawah umur yang terjadi sekitar September 2021.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana
mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin malam (31/1/2022), di Pasar Omben,
Kabupaten Sampang merujuk pada laporan Polisi nomor
LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4
November 2021 lalu..
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,
terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” kata
Tomy
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memaparkan, modus
operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban diminta untuk memijat
pelaku.
Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap
korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan
awet muda.
“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem
kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung
warna merah bertulisan Kang Santri,” tuturnya.
Pasca penangkapan terhadap YA, Polres Pamekasan sempat
didatangi oleh jemaah YA yang ingin mengetahui sebab YA ditangkap.
Setelah mendapat penjelasan, salah satu perwakilan
jemaah, Suhri meminta maaf kepada pihak Polres Pamekasan karena telah
mengganggu jalannya proses penanganan kasus yang menimpa YA.
“Kami telah memahami atas perkara beliau dan kami
menyerahkan seutuhnya kepada Polres Pamekasan. Kami juga meminta maaf karena
telah mengganggu proses penanganan ini,” ujar Suhri.
Tersangka YA dapat dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2)
Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menjadi undang-undang.
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar