Teropongtimeindonesia -Jakarta – Bareskrim Polri memanggil artis Sandy Tumiwa untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang dilayangkannya terhadap Ustaz Khalid Basalamah tentang kontroversi wayang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli
Handoko menyebutkan, pemeriksaan Sandy Tumiwa sebagai pelapor dijadwalkan siang
ini.
“Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat
disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, dan
rencananya pada hari Rabu (9/3) Sandy Tumiwa akan datang ke penyidik
Bareskrim untuk dimintai keterangan,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes
Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Gatot menjelaskan, permintaan keterangan terhadap Sandy
Tumiwa dalam bentuk interview berita acara wawancara sebagai pelapor. Kasus
yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
“Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum),” ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol
Ahmad Ramadhan mengatakan, artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid
Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian
bermuatan SARA tentang wayang.
Ahmad menyebutkan, laporan tersebut tercatat dengan
nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari
2022.
“Bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari ST
dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal
17 Februari 2022,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran
kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis, Pasal 156 KUHP.
Tidak ada komentar