Teropongtimeindonesia -Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang
bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani
pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ahmad menyebut
Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB
lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS
dilakukan penahanan,” ucap Ahmad.
Adapun barang bukti yang disita dari Doni yakni satu
buah handphone, satu akun YouTube, dan dua akun email yang terhubung dengan
YouTube dan Qortex. Selain itu, bukti transfer deposit dan withdrawl beserta
flashdisk berisi hasil download video juga turut disita.
Ahmad mengatakan, pihaknya pun akan melakukan tracing
terhadap aset milik tersangka. Kemudian akan ditracing pula aliran dana yang
masuk dan keluar rekening tersangka.
“Setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan
dilakukan penyitaan oleh penyidik,” imbuhnya.
Diketahui, Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri
guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni
diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU).
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam
LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari
2022 oleh pelapor berinisial RA.
Tidak ada komentar