Teropongtimeindonesia -Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus ini telah masuk ke tahap penyedikan.
"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah 3," ujar
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Rabu
(16/3/2022).
Andi mengatakan, terdapat tersangka yang merupakan mantan staf Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan eks staf di
Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara satu orang lainnya merupakan makelar
yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.
"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar.
Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," tuturnya.
Selain itu, Andi menjelaskan, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan
sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu
berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara.
"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu
aset negara," terang Andi.
Andi mengatakan, kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan
penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. Maka dari itu, kata
Andi, polisi melakukan penyelidikan.
"Begitu kami sita, ada yang muncul, 'oh ternyata sudah beralih haknya'.
Makanya kita dalami kok bisa beralih," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat lahan
BLBI di kawasan Lippo Karawaci dan lahan di Bogor Utara, Kota Bogor, dari
penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah sidik," ujar Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Selasa
(28/12/2021).
Adapun, Polri bersama pemerintah dan Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah
aset dari skandal BLBI.
Redaksi TTI-Linenews
Tidak ada komentar