Teropongtimeindonesia – Makassar, Sulsel-Menindaklanjuti Rapat dengar pendapat (RDP) DPR Kota Makassar yang berlangsung pada hari Jum’at. 4 April 2022 yang lalu di ruang Komisi A DPR Kota Makassar yang membahas tentang hilangnya “Sertifikat Tanah” yang ditempati oleh 44 Warga di Alla-Alla Kelurahan Batua Kecamatan Manggala dengan luas + 5000 M2 maka pada hari Kamis, 16 Maret 2022 bertempat di ruang Asset Pemkot Makassar telah diserahkan berkas warga Alla-Alla secara kolektif. Berkas tersebut diserahkan oleh Andi B.Amien dan diterima oleh Susanti salah satu Staf Bagian Asset Pemkot Makassar.
Berkas yang diserahterimakan tersebut merupakan kelengkapan adminstrasi individu
warga yang akan menerima hibah/SK penyerahan tanah dari Pemkot ke Warga sebagai
tindak lanjut atas Berita Acara Nomor : 592.2/017/ / 2004
Tentang penyerahan pemanfaatan tanah milik/ dikuasai oleh Pemerintah Kota
Makassar kepada 44 warga yang mendiami kampung Alla-Alla Kecamatan Manggal
Kota Makassar.
SK/Hibah yang akan dikeluarkan oleh Pemkot Makassar nantinya akan menjadi dasar alas hak untuk
proses administrasi pensertifikatan di
BPN Kota Makassar.
(Ahmad)
Tidak ada komentar