Teropongtimeindonesia -Jakarta -Pemprov
DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan
berkas persyaratan 9 (sembilan) usulan karya budaya Betawi untuk dicatat
sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI
Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut
telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang
kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu, 16 Maret 2022.Pencak Silat Betawi Gambus Betawi
“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan
Kebudayaan Betawi. Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak
masyarakat kurang memahami apa itu Kekayaan Intelektual Personal maupun
Komunal. Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan
dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat
komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat
berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan di Kuningan
Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).Kadis Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana Menyerahkan Usulan di Kemenkuham
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual-nya ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan
Intelektual Komunal, antara lain:
1. Gambus Betawi
2. Pencak Silat Gerak Saka
3. Pencak Silat Sekojor
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
5. Sohibul Hikayat
6. Pencak Silat Troktok
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong
Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Personal adalah kekayaan intelektual
yang bersifat eksklusif dan individual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain
Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, serta Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu. Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal, merupakan kekayaan intelektual
yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional
yang perlu dilestarikan.
"Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang
kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan. Harapannya, dengan
pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin
banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari
instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. Agar kita bisa
bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” imbuh Iwan.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar