Hingga Senin, 8
Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan
tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah
mencapai setidaknya 945
jiwa. Data ini masih terus bertambah seiring proses
evakuasi yang berlangsung.
Perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan
sebagai salah satu faktor penyebab meningkatnya risiko banjir di Sumatra.
Argumen ini didasarkan pada perubahan fungsi lahan yang signifikan akibat
konversi hutan alam menjadi perkebunan monokultur.
Berikut adalah beberapa mekanisme bagaimana perkebunan sawit dapat memperparah bencana banjir:
1. Penggundulan Hutan dan Hilangnya Fungsi
Resapan Air
Hutan alam memiliki sistem akar yang kompleks
dan struktur tanah yang mampu menyerap dan menyimpan air hujan secara efektif,
melepaskannya perlahan ke sungai. Ketika hutan digantikan oleh perkebunan
kelapa sawit, kemampuan alami lahan untuk meresap air berkurang drastis. Air
hujan cenderung langsung menjadi aliran permukaan (run-off), yang meningkatkan
volume air secara cepat di sungai dan memicu banjir bandang.
2. Drainase di Lahan Gambut
Di banyak wilayah di Sumatra, perkebunan sawit
dibuka di atas lahan gambut. Agar kelapa sawit dapat tumbuh, lahan gambut harus
dikeringkan dengan cara membuat kanal-kanal drainase. Praktik ini mengubah
hidrologi alami gambut, menyebabkan:
·
Tanah gambut menjadi padat dan menurun permukaannya
(subsidence).
·
Gambut kehilangan kemampuan daya tampung airnya yang luar biasa
besar, sehingga air hujan tidak tertahan dan langsung mengalir ke sistem
perairan terdekat.
3. Infrastruktur Jalan dan Kanal
Pembangunan infrastruktur seperti jalan
perkebunan dan jaringan kanal untuk transportasi atau drainase sering kali
memutus aliran air alami, mengganggu sistem tata air lokal, dan mempercepat
laju air menuju permangkuan sungai.
Penting untuk Dicatat:
Meskipun perkebunan sawit merupakan faktor
penting, banjir di Sumatra adalah masalah multifaktorial. Faktor
lain yang juga berperan meliputi:
·
Intensitas curah hujan yang tinggi (faktor iklim).
·
Topografi wilayah.
·
Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) secara umum yang juga
disebabkan oleh aktivitas lain seperti penebangan liar dan pertambangan.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti moratorium gambut dan penerapan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), berupaya memitigasi dampak lingkungan ini dan mendorong tata kelola perkebunan yang lebih berkelanjutan.
Perlunya Meninjau Izin Perkebunan Sawit di
Indonesia
Industri minyak sawit mentah (CPO) merupakan
salah satu pilar ekonomi utama Indonesia, memberikan kontribusi signifikan
terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja. Namun, ekspansi perkebunan kelapa
sawit yang masif selama beberapa dekade terakhir juga memunculkan berbagai isu
lingkungan dan sosial yang kompleks. Oleh karena itu, peninjauan ulang
izin-izin perkebunan sawit yang telah dikeluarkan menjadi langkah krusial dan
mendesak. Penulis yang pernah menangani konflik perkebunan sawit di kalimantan setidaknya tau bagaimana dampak ekologi dan hukum yang terjadi di masyarakat.
Isu Lingkungan dan Kerusakan Ekologis
Alasan utama perlunya peninjauan izin adalah
dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pembukaan lahan sering kali dilakukan
dengan mengorbankan hutan primer dan lahan gambut, yang merupakan penyangga
ekologis penting.Banjir Sumatra merupakan contoh nyata bagi kita dan Pulau Kalimantan, Sulawesi sisa menunggu bom waktu akan mengalami kondisi seperti yang terjadi di Sumatra.
·
Deforestasi: Konversi
hutan menjadi perkebunan sawit menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang
signifikan, mengancam spesies kunci seperti orang utan, harimau, dan gajah.
·
Emisi Gas Rumah Kaca: Pembukaan lahan gambut, terutama melalui drainase dan
pembakaran, melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer, berkontribusi
terhadap perubahan iklim.
·
Pencemaran Air dan Tanah: Penggunaan pupuk dan pestisida secara intensif, serta
limbah cair pabrik pengolahan sawit yang tidak dikelola dengan baik, dapat
mencemari sumber air masyarakat sekitar.
Konflik Sosial dan Tumpang Tindih Lahan
Banyak izin perkebunan sawit bermasalah dari
aspek sosial dan hukum. Tumpang tindih lahan sering terjadi antara konsesi
perusahaan dengan wilayah adat atau lahan garapan masyarakat lokal.
·
Ketimpangan Penguasaan Lahan: Skala usaha perkebunan sawit yang besar sering kali
menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan yang merugikan petani kecil dan
masyarakat adat.
·
Konflik Agraria: Peninjauan izin dapat membantu menyelesaikan konflik
agraria menahun yang terjadi akibat proses perizinan yang kurang transparan dan
tidak melibatkan partisipasi penuh masyarakat setempat.
Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum
Proses perizinan di masa lalu sering kali
dikritik karena kurangnya transparansi dan potensi praktik korupsi. Peninjauan
ulang dapat mengidentifikasi perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap,
melanggar batas konsesi, atau tidak menjalankan kewajiban sesuai Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui.
Mendorong Keberlanjutan
Peninjauan izin adalah bagian dari upaya pemerintah
untuk mendorong industri sawit yang lebih berkelanjutan melalui kebijakan
seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan moratorium gambut. Langkah
ini bertujuan untuk:
·
Memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan.
·
Merestorasi area-area yang seharusnya dilindungi.
·
Mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang adil dan
ramah lingkungan di Indonesia.
Secara keseluruhan, peninjauan izin perkebunan
sawit bukan berarti menolak industri ini, melainkan upaya korektif untuk
menyeimbangkan manfaat ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan dan keadilan
sosial demi masa depan yang lebih baik.
Andi Amien Assegaf, Penulis adalah aktivis HAM, pemerhati masalah lingkungan
.jpeg)

Tidak ada komentar