Berita Nasional lingkungan Opini Sorotan

Belajar Dari kasus Banjir Sumatra Pemerintah Perlu Meninjau kembali Izin Perkebunan Sawit di Indonesia

Desember 15, 2025
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
lingkungan
Opini
Sorotan
Belajar Dari kasus Banjir Sumatra Pemerintah Perlu Meninjau kembali Izin Perkebunan Sawit di Indonesia


Oleh : Andi Amien Assegaf

Hingga Senin, 8 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai setidaknya 945 jiwa. Data ini masih terus bertambah seiring proses evakuasi yang berlangsung.

Perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan sebagai salah satu faktor penyebab meningkatnya risiko banjir di Sumatra. Argumen ini didasarkan pada perubahan fungsi lahan yang signifikan akibat konversi hutan alam menjadi perkebunan monokultur.

Berikut adalah beberapa mekanisme bagaimana perkebunan sawit dapat memperparah bencana banjir:

1. Penggundulan Hutan dan Hilangnya Fungsi Resapan Air

Hutan alam memiliki sistem akar yang kompleks dan struktur tanah yang mampu menyerap dan menyimpan air hujan secara efektif, melepaskannya perlahan ke sungai. Ketika hutan digantikan oleh perkebunan kelapa sawit, kemampuan alami lahan untuk meresap air berkurang drastis. Air hujan cenderung langsung menjadi aliran permukaan (run-off), yang meningkatkan volume air secara cepat di sungai dan memicu banjir bandang.

2. Drainase di Lahan Gambut

Di banyak wilayah di Sumatra, perkebunan sawit dibuka di atas lahan gambut. Agar kelapa sawit dapat tumbuh, lahan gambut harus dikeringkan dengan cara membuat kanal-kanal drainase. Praktik ini mengubah hidrologi alami gambut, menyebabkan:

·         Tanah gambut menjadi padat dan menurun permukaannya (subsidence).

·         Gambut kehilangan kemampuan daya tampung airnya yang luar biasa besar, sehingga air hujan tidak tertahan dan langsung mengalir ke sistem perairan terdekat.

3. Infrastruktur Jalan dan Kanal

Pembangunan infrastruktur seperti jalan perkebunan dan jaringan kanal untuk transportasi atau drainase sering kali memutus aliran air alami, mengganggu sistem tata air lokal, dan mempercepat laju air menuju permangkuan sungai.

Penting untuk Dicatat:

Meskipun perkebunan sawit merupakan faktor penting, banjir di Sumatra adalah masalah multifaktorial. Faktor lain yang juga berperan meliputi:

·         Intensitas curah hujan yang tinggi (faktor iklim).

·         Topografi wilayah.

·         Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) secara umum yang juga disebabkan oleh aktivitas lain seperti penebangan liar dan pertambangan.

Pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti moratorium gambut dan penerapan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), berupaya memitigasi dampak lingkungan ini dan mendorong tata kelola perkebunan yang lebih berkelanjutan.

Perlunya Meninjau Izin Perkebunan Sawit di Indonesia

Industri minyak sawit mentah (CPO) merupakan salah satu pilar ekonomi utama Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja. Namun, ekspansi perkebunan kelapa sawit yang masif selama beberapa dekade terakhir juga memunculkan berbagai isu lingkungan dan sosial yang kompleks. Oleh karena itu, peninjauan ulang izin-izin perkebunan sawit yang telah dikeluarkan menjadi langkah krusial dan mendesak. Penulis yang pernah menangani konflik perkebunan sawit di kalimantan setidaknya tau bagaimana dampak ekologi dan hukum yang terjadi di masyarakat.

Isu Lingkungan dan Kerusakan Ekologis

Alasan utama perlunya peninjauan izin adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pembukaan lahan sering kali dilakukan dengan mengorbankan hutan primer dan lahan gambut, yang merupakan penyangga ekologis penting.Banjir Sumatra merupakan contoh nyata bagi kita dan Pulau Kalimantan, Sulawesi sisa menunggu bom waktu akan mengalami kondisi seperti yang terjadi di Sumatra.

·         Deforestasi: Konversi hutan menjadi perkebunan sawit menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang signifikan, mengancam spesies kunci seperti orang utan, harimau, dan gajah.

·         Emisi Gas Rumah Kaca: Pembukaan lahan gambut, terutama melalui drainase dan pembakaran, melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer, berkontribusi terhadap perubahan iklim.

·         Pencemaran Air dan Tanah: Penggunaan pupuk dan pestisida secara intensif, serta limbah cair pabrik pengolahan sawit yang tidak dikelola dengan baik, dapat mencemari sumber air masyarakat sekitar.

Konflik Sosial dan Tumpang Tindih Lahan

Banyak izin perkebunan sawit bermasalah dari aspek sosial dan hukum. Tumpang tindih lahan sering terjadi antara konsesi perusahaan dengan wilayah adat atau lahan garapan masyarakat lokal.

·         Ketimpangan Penguasaan Lahan: Skala usaha perkebunan sawit yang besar sering kali menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan yang merugikan petani kecil dan masyarakat adat.

·         Konflik Agraria: Peninjauan izin dapat membantu menyelesaikan konflik agraria menahun yang terjadi akibat proses perizinan yang kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi penuh masyarakat setempat.

Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum

Proses perizinan di masa lalu sering kali dikritik karena kurangnya transparansi dan potensi praktik korupsi. Peninjauan ulang dapat mengidentifikasi perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap, melanggar batas konsesi, atau tidak menjalankan kewajiban sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui.

Mendorong Keberlanjutan

Peninjauan izin adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong industri sawit yang lebih berkelanjutan melalui kebijakan seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan moratorium gambut. Langkah ini bertujuan untuk:

·         Memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan.

·         Merestorasi area-area yang seharusnya dilindungi.

·         Mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang adil dan ramah lingkungan di Indonesia.

Secara keseluruhan, peninjauan izin perkebunan sawit bukan berarti menolak industri ini, melainkan upaya korektif untuk menyeimbangkan manfaat ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan dan keadilan sosial demi masa depan yang lebih baik.

Andi Amien Assegaf, Penulis adalah aktivis HAM, pemerhati masalah lingkungan 

 

Tidak ada komentar