Teropongtimeindonesia -Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta kembali mencatatkan prestasi bergengsi dengan meraih penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A). Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan, penghargaan tersebut diberikan atas upaya yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan dan non-perizinan yang berdampak pada peningkatan realisasi investasi.
“Alhamdulillah, prestasi ini dapat dipertahankan selama dua tahun
berturut-turut. Sepanjang tahun 2021, Kami telah melayani lebih dari 5,6 juta
permohonan layanan perizinan dan nonperizinan baik secara daring maupun luring
dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan yang diberikan sebesar
90,09 persen. Harapannya, penyelenggaraan pelayanan publik di Jakarta dapat
terus dilakukan dengan profesional, efektif, efisien, transparan, adaptif dan
inovatif secara berkelanjutan,” ujar Benni di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI
Jakarta, Jumat (11/3).
Pelayanan publik merupakan muara dari visi reformasi birokrasi yang
dilaksanakan di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan bukti
kehadiran negara. Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan
publik yang berkelanjutan, juga dilakukan untuk memastikan manfaatnya bagi
masyarakat luas. Oleh sebab itu, seluruh jajaran di 316 service point atau Unit
Pengelola PMPTSP kelurahan, kecamatan, kota administrasi, kabupaten
administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta harus mampu memenuhi
seluruh aspek tersebut dan memastikan bahwa pelayanan publik yang prima dapat
diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dalam kondisi apapun termasuk
pada masa pandemi COVID-19.
Lebih lanjut, Benni memaparkan, berdasarkan data Laporan Realisasi Investasi
dari Kementerian Investasi/ BKPM RI pada tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta
mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 103,3 triliun, yang terdiri dari
realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 3,3 miliar atau
setara dengan Rp 48,6 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar
Rp 54,7 triliun. Dengan total jumlah proyek investasi di Jakarta sebanyak
34.739 proyek, jumlah proyek investasi tersebut merupakan yang terbanyak di
Indonesia.
“Dua tahun terakhir ini menjadi masa- masa yang memiliki tantangan tersendiri
ketika harus menghadapi pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh aspek
kehidupan. Kami berharap, mengurus perizinan dan nonperizinan di Jakarta ke
depannya akan semakin mudah. Serta iklim investasi semakin kondusif sehingga
dapat menarik banyak investor untuk melakukan realisasi investasi guna
menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian di Jakarta,” imbuh
Benni.
Sebagai informasi, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki berbagai Inovasi
layanan, diantaranya Call Center Tanya PTSP yang dapat dihubungi melalui nomor
telepon (021) 1500-164 dan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id
untuk menanyakan informasi/ konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur
pengajuan izin/ nonizin dan hal- hal lain terkait pelayanan publik yang menjadi
kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Terdapat juga kegiatan penyuluhan
terpadu yang secara gencar memberikan keterbukaan informasi publik mengenai
kebijakan, inovasi dan capaian DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media
sosial @layananjakarta termasuk memberikan layanan penyuluhan dan asistensi
pengajuan perizinan/nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI
Jakarta.
Pemohon juga dapat mengunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang
dapat melakukan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan secara langsung
di rumah atau kantor pemohon dari mulai tahap permohonan sampai dengan
izin/nonizin diterbitkan atau end to end process dengan mengakses website
pelayanan.jakarta.go.id dan memilih menu “pesan AJIB” untuk memanfaatkan
layanan tersebut. Layanan AJIB ini tak berbayar atau gratis.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar