Teropongtimeindonesia -Palembang-, Bertempat di gedung Sat Reskrim Polres OKU Selatan, telah di laksanakan press release ungkap Kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK.,
MH, yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Iwan Wahyudi, S.H. dan didampingi
Kabag ops Kompol Hardan HS, Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, Kasi Humas Akp
Johan Syafri, Kanit pidkor Ipda Jr. Simanjuntak dan Kanit Pidsus Ipda Dodi
Mardani. Selasa (07/3/2022).
Sehubungan adanya Laporan Polisi Nomor : LP -B / 27 /
II / 2022 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 20 Februari 2022. Dengan
Tersangka Inisial WK merupakan Warga Desa Tanjung Menang Ulu Kec. Buay Sandang
Aji Kab. OKU Selatan yang berprofesi sebagai petani.
Dalam keterangan Persnya Wakapolres OKU Selatan kompol
Iwan Wahyudi, S.H. mengatakan kronologi kejadian Pada hari Minggu tanggal 20
Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib pada saat tersangka WK di kebun kopi milik
tersangka WK sedang menunas kopi, datanglah korban saudara MADROSI Bin
HASANUDIN menghampiri tersangka WK seorang diri dengan berkata “makmano nian
sangkan anak aku tebalik motor itu” (bagaimana bisa anak saya jatuh dari motor)
kemudian tersangka WK jawab “aku pas itu dalam rumah dengar benturan iyolah aku
keluar rumah, aku jingok motor anak kamu tebalik, aku tanyo samo anak kamu idak
luko apo dek terus dijawab anak kamu idak kak idak apo apo, kalau kamu luko nak
diobati” (aku pada saat itu di dalam rumah denger benturan, lalu aku keluar
rumah, aku lihat motor anak kamu terjatuh, aku tanya sama anak kamu tidak luka
apa dek dan dijawab anak kamu tidak kak, tidak apa apa) kemudian dijawab oleh
saudara MADROSI Bin HASANUDIN “terus nak kamu obati tu ngapo” (terus mau kamu
obati itu kenapa) dijawab tersangka WK “mungkin dio luko” (mungkin dia luka),
lalu korban MADROSI Bin HASANUDIN dengan emosi dan berkata “kamu anggap anjing
apo anak aku itu” (kamu anggap anjing apa anak aku itu) dijawab tersangka WK
“idak kak, kito ni sayang galo dengan anak” (tidak kak, kita ini sayang semua
dengan anak) dijawab korban MADROSI Bin HASANUDIN “kamu ini kampang, kamu ni
melawan nian yo” (kamu ini bangsat, kamu ini melawan sekali ya) dijawab
tersangka WK “idak kak, aku minta maaf” (idak kak, aku minta maaf), kemudian
korban MADROSI Bin HASANUDIN berkata “tunggu sinilah nak kubunuh kau, kalau
idak kau, kakak samo bapak kau” (tunggu sinilah nak kubunuh kamu, kalau tidak
kamu, kakak sama bapak kamu) sambil menarik baju tersangka WK, kemudian korban
MADROSI Bin HASANUDIN memutar balik badannya dan setelah mendengar korban
MADROSI Bin HASANUDIN berkata seperti itu lalu tersangka WK merasa emosi
kemudian tersangka WK mencabut golok yang berada di pinggang sebelah kiri
tersangka WK lalu membacok bagian leher korban MADROSI Bin HASANUDIN sebanyak 1
(satu) kali, kemudian tersangka WK membacok kembali namun ditangkis oleh korban
MADROSI menggunakan tangan sebelah kanannya sehingga tangannya terkena golok
bacokan tersebut, selanjutnya korban MADROSI berlari 10 meter akan tetapi
korban terjatuh dan bangun kembali, setelah itu korban terjatuh lagi dalam
posisi tertelungkup lalu tersangka WK membacokan golok tersangka WK dengan
membabi buta di bagian punggung belakang korban MADROSI, lalu posisi korban
dalam keadaan miring dan tersangka WINDRA KUSUMA Bin KUNDA (WK) menusukan golok
tersangka WK di bagian bawah ketiak sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, setelah
itu tersangka WK melihat korban MADROSI sudah tidak bergerak lagi lalu
tersangka WK meninggalkan korban MADROSI yang pada saat itu dengan posisi
miring
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Sat
Reskrim bersama unit Reskrim Polsek buay sandang aji melakukan penyelidikan dan
akhirnya berhasil mengamankan tersangka WK.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
– 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berkerah berwarna merah kombinasi
putih dan abu-abu terdapat bekas bercak darah bermerk Cardova;
– 1 (satu) satu helai celana dasar pendek berwarna biru bermerk Exquisite;
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang (golok) bergagang kayu warna
cokelat bersarung kayu warna putih dengan panjang mata pisau sekira 45 cm;
– 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna biru bergaris putih;
– 1 (satu) helai celana pendek berwarna abu-abu bermerk Lelana.
Saat ini pelaku tersebut telah di amankan di Mapolres
OKU Selatan guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut .
Edith Fajar
Tidak ada komentar