Teropongtimeindonesia - Cirebon,Jabar- Menindaklanjuti beredarnya video tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh calo penumpang atau preman di terminal Harjamukti Beberapa hari lalu langsung mendapatkan respon dari Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar SH, S.IK, MH. Hari ini Mengadakan konpres terkait permasalahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK bertempat di Mako Polres Cirebon kota. Jumat (04/03/22) Jam 13.00 wib.
Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK
menjelaskan ” Berdasarkan bukti dari tayangan video yang beredar di media
sosial FB Polres Cirebon kota segera Menindaklanjuti dengan menerjunkan tim
untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam jam tim
Reskrim Polres Ciko dapat menangkap pelaku dirumahnya “.
lanjut Troy ” Kejadian berawal saat korban SP (19)
bersama teman-temannya, sekitar jam 17.00 WIB turun dari bus di terminal Bus
Harjamukti Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kab. Cirebon
“.
Kemudian SP naik elf yang sedang ngetem, tak berapa
lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar
Rp35.000, perorang. Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya
keberatan dan turun dari elf. Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000,
perorang. Jelas Wakapolres Ciko didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani
Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio
menjelaskan, setelah korban turun dari elf untuk berganti elf, Pelaku langsung
memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban
lainnya hingga terjatuh. Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama
temannya, meninggalkan korban,” tutur Troy yang turut didampingi Kasi humas
Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
Kita juga berterima kasih terhadap masyarakat dengan
viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap para pelaku,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan
juga pasal 335 ayat 1 KHUPidana.
“Meskipun pasal ini hukumannya dibawah 5 tahun penjara,
namun pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.
Tersangka merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang
sedang menunggu panggilan untuk berlayar.
“Karcisnya dia buat sendiri dan dia menaikkan harganya
ke 35 ribu yang seharusnya harga karcisnya 10 ribu,” tutur Troy.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat kejadian
tersebut, tersangka tengah dalam kondisi mabuk. Tutup Wakapolres Cirebon kota
Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK.
Turut hadir dalam giat Konpres pada hari ini Wakapolres
Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK,. Kasat reskrim Akp Perida Apriani
Sisera Panjaitan, S.IK.MH., Kasi Propam Iptu Sukirno, SH., Kanit PPA Ipda
Wahyu, SH., dan Ipda Fajrin, SH. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH. Kasi humas Polres
Cirebon kota.
Redaksi
Tidak ada komentar