Teropongtimeindonesia -Denpasar-Polresta
Denpasar dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan dari tanggal 15 Februari
sampai 9 Maret 2022 berhasil mengamankan 27 tersangka pelaku Kriminal (street
crime) dengan jumlah kasus yang ditangani 22 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut diantaranya 11 kasus Curat,
3 kasus curanmor, 1 kasus Curas dan 7 kasus cusa, dari sekian tersangka yang
berasal dari luar Bali sejumlah 18 orang sedangkan warga Bali 9 orang.
Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang
Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael
Hutabarat., S.H.,S.I.K.,M.H. kepada media Kamis (10/3/22)
“Tindakan tegas (tembak) diberikan kepada beberapa
pelaku karena melawan petugas dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang
berulang (residivis),” Kata Kapolresta Denpasar.
Dijelaskan Kapolresta ada tiga orang pelaku residivis
yang diberikan tindakan tegas Lece (38) pelaku Curas dengan Tkp jalan kebo Iwa
Utara Denpasar, selanjutya pelaku Curat bernama Satria Putra Kadege (23) Tkp
jalan Tukad Batanghari Densel dan Putu Sudiarta (35) tersangka pelaku Curat
yang beraksi di Jl Gn Himalaya Denut ( Toko Tiga Putri), sedangkan Pasal yang
dikenakan terhadap para pelaku Pasal 363, 362 dan 365 KUHP.
“Kami (Polresta Denpasar) meminta kepada masyarakat
utamanya bendesa adat, dengan Polri berelaborasi mengamankan Kamtibmas Kota
Denpasar, Jangan pernah berani mengganggu kamtibmas kami akan berikan tindakan
tegas (tembak),” Tegas AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Tidak ada komentar