Teropongtimeindonesia -Aceh
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda
Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari
Malaysia ke Aceh. Dalam kasus ini, sebanyak dua kurir narkoba ditangkap.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar
mengatakan, tim menangkap tersangka bernama Juwanda di Desa Beusamerano, Dusun
Aman, Peureulak, Aceh Timur, Jumat (8/4). Juwanda kedapatan menyimpan 22
bungkus sabu.
"Juwanda menyimpan 1 unit karung goni yang berisikan 22 bungkus narkotika
jenis sabu dengan total berat 22 kg brutto di dalam kamar sebuah gudang,"
tutur Krisno dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Dari hasil interograsi terhadap Juwanda, polisi berhasil menangkap satu
tersangka lagi bernama Heriansyah alias Heri. Diketahui, Juwanda menerima sabu
dari Heri.
"Dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Heriansyah alias
Heri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Krisno mengungkapkan, Juwanda merupakan warga Dusun Calok, Geulome, Gampong,
Idi Rayeuk, Aceh. Sementara Heri warga Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Aceh.
"Polisi mengamankan barang bukti satu unit karung berisikan sabu dalam
kemasan teh china sebanyak 22.000 gram atau 22 kg beserta alat
komunikasi," tuturnya.
"Modus operasi ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut
perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," sambung Krisno.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain bernama Fukri. Krisno mengatakan, pihaknya
akan menuntaskan penyidikan.
"Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 88.000 jiwa
dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan mabuk 4 orang," pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp 10 miliar.
Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I
dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8
miliar.
Rina Nasution
Tidak ada komentar