
Teropongtimeindonesia -Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan enam koleksi museum sebagai Benda Cagar Budaya. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan Benda Cagar Budaya ini dilakukan setelah melalui proses kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang kemudian merekomendasikan enam koleksi dari Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Sejarah Jakarta, serta Museum Joang '45.
“Objek yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ini merupakan koleksi unggulan dari masing-masing museum yang memiliki nilai penting dari segi kesejarahan dan kesenian serta memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya,” ujar Iwan, di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

- Lebih lanjut, Iwan mengatakan, keenam objek Benda Cagar Budaya tersebut yaitu Lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh, Lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan, Lukisan Prambanan Seko karya S. Sudjojono, Lukisan Dewi karya Agus Djaya, Meriam Si Jagur, dan Mobil Rep-1 yang merupakan kendaraan dinas presiden pertama Republik Indonesia,Ir.Soekarno..
Lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh
Sjarif Boestaman merupakan koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik ditetapkan
sebagai Benda Cagar Budaya melalui Kepgub No. 334 Tahun 2022. Dilukis di atas
kanvas menggunakan media cat minyak, lukisan bergaya realisme romantis Eropa
ini merupakan bagian dari khasanah pertama aliran realisme dalam perkembangan
seni lukis modern. Pada lukisan ini, tergambar potret Raden Aria Kusumahningrat
sebagai Bupati Cianjur ke-9 saat menjabat pada tahun 1834-1862 ini dibuat pada tahun
1852.
Sedangkan Lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan yang
dilukis pada tahun 1955, ditetapkan melalui Kepgub No. 333 Tahun 2022. Lukisan
tersebut merupakan salah satu karya terbaik Hendra Gunawan yang mengangkat tema
revolusi. Hendra Gunawan membuat lukisan ini setelah terinspirasi dari rekaman
peristiwa pernikahan di suatu tempat di Karawang, Jawa Barat yang tidak biasa.
Alih-alih memakai baju pengantin, pengantin pria mengenakan jaket tentara dan
mendorong sepeda yang dinaiki pengantin perempuan, diikuti arak-arakan
sekelompok orang dan pemain tanjidor. Lukisan beraliran realisme ini merekam
kehidupan sosial dan tradisi yang berkembang di masyarakat pada masa perang
revolusi kemerdekaan 1945-1949.
Selain itu, koleksi lukisan Museum Seni Rupa dan Keramik lainnya
juga resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Koleksi lukisan yang
ditetapkan adalah Lukisan Dewi karya Agus Djaya, sebagai Benda Cagar Budaya
melalui Kepgub No. 366 Tahun 2022. Lukisan yang dibuat pada tahun 1962 ini
mewakili gaya seni lukis modern Indonesia tahun 1960-an yang mengungkapkan
tradisi mitologi Jawa. Lukisan Dewi mengekspresikan sosok Nyi Roro Kidul sang
ratu penguasa pantai selatan dengan aliran impresionisme.
Koleksi lukisan lainnya adalah Lukisan Prambanan/Seko karya S.
Sudjojono yang ditetapkan melalui Kepgub No. 367 Tahun 2022. Lukisan beraliran
realisme pada masanya yang dibuat pada tahun 1949 ini merekam suasana usai
agresi militer kedua. Dalam Lukisan Prambanan terdapat beberapa baris tulisan
tangan penulis di antaranya berbunyi, "Toko-toko tjina terpaksa kita
bakar, apa boleh buat, untuk kemenangan, Prambanan, yang pertema menjeberang
djalan".
Kepala Unit Pengelola Museum Seni, Sri Kusumawati, menyampaikan
kebahagiaannya atas penetapan 4 (empat) koleksi lukisan milik Museum Seni Rupa
dan Keramik. Sri berharap, ke depannya, akan ada lebih banyak lagi koleksi UP
Museum lainnya yang ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya guna meningkatkan
upaya pelestarian terhadap koleksi-koleksi museum.
“Kami berharap koleksi-koleksi ini selanjutnya akan dapat
ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Nasional, dan ada lebih banyak lagi
koleksi UP Museum Seni lainnya yang ditetapkan baik sebagai Benda Cagar Budaya
Daerah dan Benda Cagar Budaya Nasional," imbuh Sri.
Sementara itu, Esti Utami selaku Kepala UP Museum Kesejarahan
Jakarta, turut menyampaikan harapannya atas penetapan Meriam si Jagur dan Mobil
REP 1 sebagai Benda Cagar Budaya agar dapat meningkatkan upaya pelestarian
terhadap koleksi-koleksi museum.
“Penetapan status Cagar Budaya ini tentu akan semakin memacu kami
untuk meningkatkan upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan dan
pemanfaatan terhadap koleksi museum," ujar Esti.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Meriam Si
Jagur, dari koleksi Museum Sejarah Jakarta yang terletak di Taman Fatahillah
sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub No. 351 Tahun 2022. Meriam yang
dibuat tahun 1625 ini memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai
Berita Acara Rekomendasi Nomor 171/TACB/Tap/Jakbar/XI/2021 pada 10 November
2021.
Dahulu, meriam ini digunakan sebagai senjata oleh Portugis dan
Belanda. Memiliki banyak hiasan khas, utamanya berbentuk kepalan tangan dengan
posisi ibu jari yang diapit oleh jari telunjuk dan jari tengah di bagian
pangkal meriam. Posisi tangan yang dikenal sebagai Mano In Fica ini memiliki
arti sebagai simbol untuk menangkal kejahatan. Selain itu, pada bagian
pergelangan tangan juga terdapat hiasan berupa gelang mutiara dan di bagian
penutup pangkal meriam terdapat ukiran tulisan dari bahasa Latin yang berbunyi
eX me Ipsa renata sVm yang berarti dari diriku sendiri aku dilahirkan kembali.
Ada juga Mobil Rep-1 yang merupakan koleksi dari Museum Joang ’45
resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub No. 365 Tahun 2022.
Mobil yang diproduksi pada tahun 1939 dan memiliki gaya mobil Amerika tahun
1930-an ini memiliki arti khusus bagi sejarah Indonesia. Mobil ini pernah
digunakan oleh Soekarno sebagai kendaraan dinas pertamanya ketika menjabat
sebagai Presiden. Setelah tidak lagi digunakan oleh Bung Karno, mobil ini
disimpan di garasi istana dan pada tahun 1979 diserahkan kepada Dewan Harian
Nasional oleh pihak istana dan pihak keluarga Bung Karno untuk kemudian
diabadikan di Museum Joang ’45 sebagai koleksi.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar