Teropongtimeindonesia – Jakarta- Sebanyak
delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis
ganja seberat 471,6 kilogram. Para tersangka memasarkan ganja kering itu
melalui alat komunikasi.
"Modus operandi mereka menjual ganja dalam jumlah besar lewat alat
komunikasi dan kalau sepakat ya deal, mereka akan mengirimkan ganja di satu
lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat
(22/4/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes
Pol Mukti Juharsa menerangkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil
pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kata Mukti, narkoba jenis ganja itu awalnya berasal dari Aceh, kemudian digeser
ke Medan untuk diedarkan kembali ke wilayah Jakarta.
"Jadi, kenapa ditangkap di Medan? Karena barang ini akan digeser dari
Medan ke Jakarta, yang awalnya dari Aceh. Jadi kita jemput bola ke Medan,"
terang Mukti.
Dari penangkapan tersebut, satu diantaranya berinisial PP pemilik ganja,
diberikan tindakan terukur berupa penembakan. Lantaran mencoba melawan saat
ditangkap.
"Satu tersangka atas nama PP diberikan tindakan tegas terukur karena
mencoba melawan saat ditangkap petugas di Medan,"
Edwin Asmara
Tidak ada komentar