Teropongtimeindonesia -Jakarta - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek prostitusi online anak di bawah umur di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (05/04/2022) dini hari, pukul 03.00 WIB.
Terdapat total 22 orang diamankan terdiri dari gadis remaja yang akan
ditawarkan ke pria hidung belang serta beberapa mucikari. Para mucikari
menggunakan media sosial untuk menawarkan para remaja itu.
"Modusnya mereka menawarkan untuk wanita BO (anak di bawah umur) dengan
menggunakan aplikasi media sosial MiChat," ujar Kabid Humas Polda Metro
Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).
Dalam penggerebekannya, sejumlah barang bukti terkait praktik prostitusi online
diamankan antara lain handphone, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang Rp300
ribu.
"Selain itu, juga diamankan kondom serta screenshot chat MiChat bukti para
joki menawarkan anak-anak tersebut," tukasnya.
Atas perbuatan tersebut, para mucikari terancam Pasal Tentang Dugaan
Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI
No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau
Pasal 506.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar