Teropongtimeindonesia- Jakarta-Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan 30.800 gram ganja dan ribuan botol minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadan. Pemusnahan berlangsung di Halaman Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki
mengatakan ganja dan miras yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil
pengungkapan kasus periode Januari-Maret 2022.
"Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang
bukti temuan dan disita oleh penyidik kepolisian serta untuk kepentingan
penyidikan dan kelengkapan berkas perkara," ungkap Kombes Hengki di lokasi.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, barang bukti
ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara 8.700 miras berbagai
merek serta 216 botol ciu dilindas menggunakan alat berat.
"Barang bukti ganja tersebut berasal dari
tiga pemilik, yakni NK, AS, dan BN," ujar Hengki.
Selama periode Januari-Maret 2022, kata Hengki,
jajartan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tindak
pidana penylahgunaan narkoba sebanyak 59 kasus. Adapun jumlah tersangka
sebanyak 68 orang.
"Dari pengungkapan tersebut disita barang
bukti 32.729 gram ganja, 566,37 gram sabu, dan 47,95 gram tembakau
gorilla," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk
memberantas peredaran narkoba maupun miras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi
Kota, terutama saat bulan suci Ramadhan.
Edwin
Asmara
Tidak ada komentar