Teropongtimeindonesia - Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berinisial GB (31) yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 17 tahun di Kecamatan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung menangkap
pelaku," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun,
Kamis(31/3/2022).
Harun menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal sekitar tahun 2016. Saat itu,
anak pelapor diajak menginap di Bekasi, Jawa Barat bersama ibunya dalam rangka
kumpul keluarga.
"Tindak pencabulan ini terjadi pada saat korban tidur di kamar. Kemudian
dilakukan persetubuhan oleh tersangka, namun tidak lama karena ada suara motor
dari pelapor (ibu dari korban)," tuturnya.
Tak hanya sampai di situ, lanjut Harun, pelaku kerap melakukan pencabulan saat
ibu korban tidak aad di rumah. Namun, anak tersebut takut melaporkan hal ini
kepada ibunya karena mendapat ancaman.
"Dia diancam untuk jangan mengadukan (soal tindak pencabulannya),"
tukasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti
satu set underwear, kaos dan hasil visum dari RSCM. Atas perbuatannya, pelaku
dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU No.
17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
"Juga kita lapisi dengan UU KDRT pasal 46 UU No. 23 tahun 2004. Ancaman
hukuman minimal 5 tahun maks 15 th dengan denda sebesar Rp 5 miliar,".
Redaksi TTI-Linenews
Tidak ada komentar